Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi bersama Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi, Jawa Timur, menandatangani nota kesepahaman untuk menggelar kegiatan rehabilitasi sosial warga binaan terpidana narkotika.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi Wahyu Indarto mengemukakan "MoU" ini sebagai upaya mencetak warga binaan yang berkualitas dan benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, khususnya bagi warga yang terjerat perkara penyalahgunaan narkotika.

"Jadi, MoU kali ini sifatnya memperbaharui kerja sama yang sudah berjalan sejak lama, dan tentunya bertujuan untuk meningkatkan kegiatan rehabilitasi bagi para korban pengguna narkoba yang ada di Lapas Banyuwangi," katanya dalam keterangan tertulis diterima di Banyuwangi, Kamis.

Menurut dia, ketergantungan penyalahgunaan narkotika menjadi tantangan tersendiri bagi lapas selaku lembaga yang bertugas melakukan pembinaan bagi para pelanggar hukum. Untuk menghilangkan ketergantungan narkotika, salah satunya dapat dilakukan dengan melakukan rehabilitasi.

Kabupaten Banyuwangi, katanya, saat ini bisa dikatakan berada dalam zona merah peredaran narkoba, di mana hal tersebut berdampak pada kondisi Lapas Kelas IIA Banyuwangi melebihi kapasitas.

"Saat ini Lapas Banyuwangi sebagian besar dihuni oleh perkara narkotika, yaitu sekitar 60 persen dari jumlah penghuni, dan sebagian besar mereka merupakan pengguna," ujarnya.

Wahyu mengatakan, seharusnya para pengguna narkoba bukan hanya dipidana kurungan penjara, namun juga harus dilakukan kegiatan rehabilitasi. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya "MoU" diharapkan dapat mendukung tugas dan fungsi Lapas Banyuwangi, dalam melakukan pembinaan kepada warga pembinaan kasus narkotika.

"Kami berharap nanti dari pihak IPWL LRPPN-BI Banyuwangi dapat mengirimkan narasumber dan psikolog untuk memberikan konseling kepada warga binaan kami, sehingga mereka bisa sadar dan lepas dari ketergantungan narkotika," tuturnya.

Sementara itu, Pembina IPWL LRPPN-BI Banyuwangi Mohammad Hakim Said menjelaskan bahwa persoalan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.

"Jadi persoalan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan orang perorang maupun lembaga perlembaga, namun tanggung jawab kita semua," katanya.

Hakim menambahkan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh terhadap pembinaan kepada warga binaan kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Banyuwangi.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Lapas Banyuwangi atas kesediaannya bekerja sama dengan kami. Sesegera mungkin program rehabilitasi akan kami laksanakan," tuturnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022