Pemerintah Kabupaten Lamongan menggandeng BPJS Kesehatan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat kurang mampu dengan mengikutkan warga pada asuransi kesehatan.

Jaminan itu dengan mulai ditandatanganinya kerja sama antara Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi di Lamongan, Jumat (31/12/2021).

Kesepakatan mengenai optimalisasi program jaminan kesehatan nasional tersebut bertujuan mewujudkan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang baik dan optimal bagi penduduk PBPU pekerja bukan penerima upah (PBPU) bukan pekerja (BP) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Yuhronur berharap dengan dilaksanakannya perjanjian kerja tersebut masyarakat yang kurang mampu dapat memperoleh jaminan kesehatan yang layak dan dapat lebih sejahtera.

"Sudah tidak ada penganggaran dari provinsi ke daerah, namun demikian saya minta untuk pemanfaatan dana yang ada ini dengan sebaik-baiknya. Kualitas pelayanan dari BPJS juga saya harap terus ditingkatkan. Sehingga masyarakat kurang mampu yang benar-benar membutuhkan yang ada di Kabupaten Lamongan dapat memperoleh kesejahteraan yang lebih baik. Mudah-mudahan perjanjian kali ini mendatangkan berkah bagi kita semua," katanya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Tutus Novita Dewi mencatat jumlah peserta penerima iuran dan bantuan iuran bagi PBPU dan BP sekitar 47 ribu jiwa terhitung mulai Februari 2022.

Penerima iuran dan bantuan iuran akan memperoleh manfaat pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas 3 yang dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan.

"Terima kasih atas kerja samanya untuk kepesertaan masyarakat kurang mampu di wilayah Lamongan. Setelah melalui beberapa pembahasan, disepakati peserta berjumlah 40 ribuan jiwa. Semoga kerja sama ini bisa bermanfaat bagi masyarakat," kata Tutus.

Ditambahkan Kepala Dinas Kesehatan Lamongan dr. Taufik Hidayat, kerja sama ini telah dilakukan pembahasan sebelumnya dan telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Ini sudah melalui hambatan, pembahasan juga sudah dilakukan, termasuk kesesuaian kemampuan keuangan daerah untuk pembiayaaannya, juga personel yang akan masuk dalam SK penerima bantuan iuran, sehingga dalam perjanjian ini hak dan kewajiban pemda dan BPJS dapat terlaksana dengan baik," katanya. (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2022