Pemilihan kepala desa antar-waktu (PAW) di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu, diikuti tiga calon yang sebelumnya telah dilaksanakan beberapa tahapan, sesuai Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Tiga calon kepala desa antar-waktu itu, yakni nomor urut 01 Supandi, nomor urut 02 Rizki Pristiwanto dan nomor urut 03 Tukiman.

Supandi terpilih dengan perolehan 86 suara, mengungguli calon nomor urut 02 memperoleh 2 suara, sedangkan perolehan nomor urut 03 sebanyak 63 suara.

"Setelah terpilih, nantinya saya akan melanjutkan program kades sebelumnya, karena ini sifatnya melanjutkan. Kemudian yang sekirnaya kegiatan yang lain harus didukung tentunya kami dukung, sehingga apa yang kami harapkan seiring dengan apa yang disusun oleh kapala desa lama," kata Supandi, kepada wartawan di Situbondo.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Sumberkolak Fathorrosi mengemukakan bahwa pelaksanakan pemilihan kepala desa antar-waktu ini, sebelumnya juga sudah dilaksanakan beberapa tahapan, mulai musyawarah pembahasan, pengumuman, pendaftaran, penelitian kelengkapan,persiapan koordinasi seleksi, seleksi tulis.

"Sebenarnya ada 153 pemilih, tapi karena calon nomor urut 01 dari unsur BPD, otomatis mengundurkan diri dan menjadi 152 orang. Yang terpilih adalah Supandi memperoleh 86 suara. Dari awal tahapan lancar sampai selesai. Awalnya pendaftar enam orang, dan tiga orang tidak lolos seleksi tes tulis," paparnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihati mengatakan setelah penghitungan dilakukan, nantinya harus segera menyusun laporan hasil pemilihan kepala desa antar-waktu, sampai dengan 28 Desember 2021.

"Musdes laporan hasil pemilihan kepala desa antar-waktu ini disampaikan kepada BPD tanggal 30 Desember. Saya imbau kepada semuanya harus menjaga kodusifitas. Oleh karena itu, ayo dukung PAW terpilih, jangan sampai ada yang keberatan jika pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai aturan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021