Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, menggelar Festival Al-Banjari Nusantara sebagai salah satu bentuk melestarikan kesenian.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Kediri Zachrie Ahmad di Kediri, Minggu mengatakan kegiatan ini digelar sebagai media bagi seniman Al-Banjari untuk pentas. Kegiatan ini juga diikuti peserta berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya.

"Total peserta yang telah mendaftar sebanyak 127 grup dari berbagai daerah di Jawa Timur, kemudian kami lakukan seleksi dan menyisakan 40 grup yang bertanding di babak final ini," kata Zachrie Ahmad.

Dalam kegiatan yang digelar di GNI Kota Kediri ini, peserta unjuk kebolehan. Mereka melantunkan seni Al-Banjari sesuai dengan karakteristik grup masing-masing. Mereka menggunakan alat musik berupa rebana dan melantunkan selawat Nabi Muhammad SAW.

Sementara itu, dari nilai historis, Al-Banjari juga sering disebut hadrah sebenarnya sudah lama ada. Di Kediri, seni ini juga cukup banyak, sesuai dengan karakter masing-masing.

Selain ajang seniman Al-Banjari untuk pentas, dalam kegiatan ini juga sekaligus media untuk sosialisasi "Gempur rokok ilegal".

Zachrie mengatakan sosialisasi yang disertai dengan kegiatan seni budaya diharapkan bisa lebih mengena kepada masyarakat. Hal ini sekaligus sebagai upaya menggaungkan betapa pentingnya untuk memberantas keberadaan rokok ilegal.

"Rokok dikonsumsi oleh berbagai kalangan, kami berupaya untuk menyasar ke semua kalangan guna menyosialisasikan bahwa rokok ilegal ini sangat merugikan negara. Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku seni Al-Banjari baik yang ada di Kota Kediri maupun di luar Kota Kediri supaya turut aktif dalam upaya untuk menggempur rokok ilegal ini," kata dia.

Sementara itu, Bagian Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto hadir dalam acara tersebut. Ia mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Pemkot Kediri ini. Selain ada seni dan budaya, kegiatan ini juga bisa sebagai ajang sosialisasi tentang bahaya rokok.

Sosialisasi yang juga dikemas dengan festival ini dinilainya juga efektif, karena peserta yang hadir dari berbagai daerah di Kediri dan sekitarnya. Dengan itu, diharapkan mereka juga ikut serta memberikan sosialisasi ke lingkungannya setelah mereka pulang dari kegiatan ini.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur hukum pidana peredarahn rokok ilegal ini.

"Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.

Bagi para pelanggar akan diancam hukuman mulai dari denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai hingga kurungan paling lama lima tahun penjara.

"Jadi saya berharap kepada para generasi milenial dan juga para pelaku seni Al-Banjari ini bisa gayung bersambut untuk menggempur rokok ilegal," kata dia. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021