Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya melakukan penyegelan lima menara telekomunikasi di Kecamatan Lakarsantri dan Sambikerep, Rabu, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Mereka sudah mendapat surat peringatan dan sanksi administrasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Terkait penyegelan ini, kami sudah merapatkan dengan mengundang OPD terkait, kejaksaan dan narasumber," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Surabaya Siti Nurhayati saat penyegelan, Rabu.
  
Di lokasi pertama, Satpol PP mendatangi bangunan menara telekomunikasi di Jalan North Emerald Mansion TN 2 Nomor 3 Kota Surabaya. Saat hendak melakukan penyegelan di lokasi pertama, petugas Satpol PP sempat mendapat penolakan dari pengacara pemilik menara.

Namun, setelah menyampaikan maksud dan tujuan serta memperlihatkan surat perintah, proses penyegelan menara telekomunikasi tersebut berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. Petugas Satpol PP kemudian mengamankan beberapa kabel sebagai barang bukti.

Rombongan kemudian bergeser ke lokasi kedua, yakni di Jalan Villa Taman Telaga Blok TJ 1 Nomor 33 Kota Surabaya, terus rombongan menuju ke Ruko Taman Gapura Blok A Nomor 1 untuk melakukan hal yang sama.

Lokasi keempat, rombongan menuju ke Jalan North Junction Blok RB Nomor 28 dan lokasi kelima berada di Jalan Waterfront Blok WP 3 Nomor 51-51 untuk dilakukan penyegelan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin pendirian tower

Menurut Yati, panggilan akrab Siti Nurhayati, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP-CKTR) Surabaya terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB.

Yati menjelaskan pemilik menara telekomunikasi sempat mengajukan gugatan atas sanksi administrasi yang telah diberikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Namun, pengajuan keberatan itu ditolak.

"Mereka kemudian melakukan banding ke Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), tapi keberatan itu juga ditolak. Akhirnya, hal itu menjadi dasar untuk melakukan penegakan perda terkait menara telekomunikasi yang tidak memiliki IMB, sehingga pelaksanaan penyegelan berjalan hari ini," katanya.

Di sisi lain, Yati juga mengaku bila pihaknya sudah berusaha untuk menghormati dan menghargai pemilik menara telekomunikasi terkait upaya melakukan banding administrasi. Hanya saja, pemilik menara telekomunikasi berasumsi jika menara tersebut adalah nonseluler.

"Baik seluler dan non-seluler itu harus memiliki IMB dan asumsi kedua adalah mereka memiliki izin dari Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika), tapi itu hanya izin operasional. Padahal menurut Perda 7 Tahun 2019 disebutkan, bahwa IMB itu dikenakan semua jenis bangunan apapun, baik apapun bangunan gedung maupun bangunan bukan gedung," katanya.

Yati menambahkan bahwa pemilik menara telekomunikasi telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya. Namun, berdasarkan Pasal 67 UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara serta tindakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

Kemudian, Pasal 33 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan badan atau pejabat tata usaha itu bersifat mengikat dalam penyelenggaraan pemerintahan.  

"Sehingga keputusan itu tetap berlaku dan hanya bisa dicabut oleh pejabat atau penerbit keputusan. Intinya mereka harus mengurus perizinan untuk bangunan menara telekomunikasi, kemudian terkait IMB harus dimiliki oleh pemilik bangunan, yaitu semua jenis bangunan," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021