Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggandeng perbankan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memberikan pinjaman berupa kredit tanpa agunan (KTA) bagi calon pekerja migran Indonesia (CPMI). 

"Terkait dengan pinjaman sesuai kebutuhan CPMI. Misal ke Hongkong Rp25 juta, CPMI membutuhkan Rp5 juta, yang difasilitasi itu," kata Koordinator Sistem Dan Strategi Penempatan Dan Pelindungan Kawasan Asia Timur II dan Asia Selatan, Hard Frankly Merentek di acara Sosialisasi Kredit Tanpa Agunan PMI di Surabaya, Selasa. 

Frankly menambahkan, KTA ini sifatnya hanya opsi dan tidak wajib. 

"CPMI punya biaya penempatan tentu gak perlu di KTA, karena sekali lagi KTA atau KUR adalah pilihan, mereka yang menentukan. Dengan adanya program ini memutus rentenir," katanya. 

Kepala Unit Pelayanan Teknis Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Surabaya, Happy Mei Ardeni mengatakan, pihaknya siap memonitor program ini agar capaian implementasi dirasakan PMI. 

Menurutnya, KTA supaya ada keringanan dalam proses pemberangkatan ke luar negeri. 

"Ini langsung diberikan kepada si calon untuk digunakan sebagai biaya proses bekerja di luar negeri," ucap dia. 

Happy, panggilan karibnya berharap program KTA bagi PMI ini bisa melepas mata rantai lintah darat yang menghantui PMI. 

"Harapan saya ini bisa digunakan supaya tidak terjadi praktik rentenif. Sehingga, tidak ada praktik tersebut, khususnya di wilayah Jatim," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Sunarya mengatakan pada 2019 lalu pihaknya menempatkan sebanyak 70 ribu PMI. Tapi akibat pandemi COVID-19, jatah penempatan hanya sekitar 37 ribu PMI. 

"Datanya untuk Jatim paling banyak Hong Kong Taiwan, Singapura, Brunei (Darussalam).
Kalau di Arab Saudi masih belum," ujarnya. 

Para PMI yang berangkat ini, sambung Sunarya, harus memenuhi persyaratan dari negara tujuan. Protokol kesehatan mulai dari wajib vaksinasi COVID-19 dengan merek yang disesuaikan, tes swab PCR dan karantina. 

"Pakai prokes dan karantina, itu menjadi (syarat) PMI yang ke sana. TKA ke sini juga karantina," ucap Sunarya. (*) 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021