Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali membuka sejumlah objek wisata setelah mendapat izin dan rekomendasi dari  Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Sudah boleh buka namun harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Tulungagung, Senin.

Untuk memastikan kesiapan pengelola wisata dalam menerapkan standar prokes yang ditetapkan, setiap tujuan wisata dievaluasi atau dilakukan assesment terlebih dulu oleh Satgas COVID-19.

Hasilnya, ada sekitar 21 objek wisata sudah boleh dibuka lagi dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung  sebesar 25 persen dari kapasitas. "Jumlah itu sesuai edaran dari Menparekraf," kata Maryoto,

Meski demikian tempat wisata ini bakal ditutup kembali saat Natal dan tahun baru. "Menghadapi Natal dan tahun baru kita sudah instruksikan untuk sementara ditutup," katanya.

Penutupan ini merupakan instruksi khusus untuk mencegah terjadinya ledakan kasus COVID-19 saat liburan.

Setelah tahun baru 2022, objek-objek wisata itu boleh buka kembali. "Setelah itu kita tunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Libur natal dan tahun baru diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.

Pemerintah mengeluarkan peraturan khusus pada libur Natal dan tahun baru.

Seluruh wilayah di Indonesia bakal diberlakukan aturan PPKM level 3. Aturan itu antara lain menutup tempat wisata, pusat perbelanjaan, restoran, dan alun-alun.

Pemerintah melarang ASN, TNI, Polri, pegawai swasta dan BUMN/BUMD untuk cuti. Sekolah juga dilarang  libur.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021