Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur berupaya untuk menekan kasus perkawinan usia anak di bawah 19 tahun yang banyak terjadi di wilayah setempat.

"Di Kabupaten Magetan, menurut data yang dihimpun oleh Konseling Pernikahan Dini Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) sampai bulan November 2021 mencapai 112 kasus," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan Furiana Kartini, Jumat.

Sesuai data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur angka perkawinan anak yang terjadi di provinsi setempat sampai bulan November 2021 mencapai 11.221 kasus.

Adapun penyebab dari kasus perkawinan anak tersebut, antara lain tingkat pendidikan, kemiskinan atau faktor ekonomi, sosial budaya, adat, pergaulan bebas, dan hamil di luar nikah.

Ia menjelaskan perkawinan anak jelas tidak disarankan. Selain melanggar aturan, juga berdampak pada kesehatan reproduksi dan mental anak.

Pemerintah telah mengatur mengenai peraturan tentang perkawinan. Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, yakni kurang dari 19 tahun.

Sesuai UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia perkawinan untuk perempuan dan laki–laki adalah 19 tahun, dari sebelumnya 16 tahun.

Furiana menambahkan, guna melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan anak, dinasnya bersama dengan Pengadilan Agama Magetan dan Kemenag Magetan telah bersinergi untuk menekan angka pernikahan anak kurang dari 19 tahun.

"Kami juga menggelar talkshow dan advoksi Setop Perkawinan Anak yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 3 Desember 2021," katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa meningkatnya jumlah perkawinan anak perlu penanganan bersama. Tidak hanya pemerintah, namun juga orang tua, tokoh masyarakat, dan masyarakat, demikian Furiana Kartini.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021