Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagug, Jawa Timur, Rabu memusnahkan ratusan barang bukti perkara (kejahatan) pidana umum yang telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap selama kurun 2021.

Digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, seremoni pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kajari Mujiharto itu dilakukan terbuka dan disaksikan oleh sejumlah awak media serta perwakilan forkopimda setempat.

"Sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan (kasus) narkoba," kata Kajari Tulungagung Mujiharto.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ada 846 item yang disita dan menjadi alat bukti di persidangan dari 196 perkara yang telah disidangkan.

Selain narkoba, barang bukti yang ikut dimusnahkan ada yang berupa minuman keras/alkohol, kayu, pakaian, ponsel, dompet, uang palsu, perangkat hisap ganja dan sabu-sabu, senjata tajam, serta aneka barang bukti kejahatan lainnya.
Petugas mengumpulkan seluruh barang bukti tindak pidana umum yang akan dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (1/12/2021).(ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)


Sebagaimana rilis penanganan perkara oleh Kajari Mujiharto, kasus narkoba diakui paling mendominasi kasus tindak pidana umum di lembaganya.

Kasus peredaran pil doubel L, misalnya, tercatat ada sebanyak 50 perkara, narkotika jenis sabu 67 perkara, pil dextro, pil alprazholam, minuman keras dan obat keras jenis stelan untuk sakit gigi dan kecetit.

Saat disinggung keharusan pemusnahan ini, Mujiharto jelaskan pihaknya tidak ingin barang bukti ini disalahgunakan oleh anggotanya. Kedua agar ruang barang bukti tidak terlalu penuh. "Yang terakhir agar tidak dimainkan oleh anggota saya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang bernilai tinggi akan dilakukan penghapusan dengan lelang yang akan dilakukan tahun depan.

Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara-cara berbeda. Untuk narkoba dimusnahkan dengan dicampur air, khusus sabu dicampur air lalu di blender dan dibuang ke selokan.
Minuman keras langsung dibuang ke selokan.

Barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipukul menggunakan palu. Sementara untuk senjata tajam dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan terakhir barang bukti kayu, baju dan uang palsu dengan cara dibakar. "Nilainya sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta rupiah," ujarnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021