Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto menyatakan proses pergantian Wakil Bupati Pamekasan almarhum Raja'e hingga kini belum bisa digelar karena terkendala revisi tata tertib (tatib) pemilihan.
"Ada beberapa poin di dalam tata tertib pemilihan yang tidak sinkron sehingga panitia perlu melakukan revisi," kata Hermanto menjelaskan tindak lanjut pergantian wakil bupati Pamekasan itu, Kamis.
Ia menjelaskan rancangan revisi tatib telah disampaikan panitia pemilihan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
Akan tetapi, hingga saat ini DPRD Pamekasan belum menerima surat balasan mengenai usulan revisi tatib tersebut sehingga pantia pemilihan tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
"Sejauh belum ada surat balasan, kami tidak bisa melanjutkan karena kami menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," katanya.
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto ini disampaikan sekaligus menanggapi desakan sekelompok masyarakat yang mempertanyakan kinerja Panitia Pemilih DPRD Pamekasan yang sampai saat ini belum menetapkan pengganti Wakil Bupati Pamekasan Raja'e.
Sebelumnya pada 24 November 2021 sekelompok orang berunjuk rasa ke Kantor DPRD Pamekasan mempertanyakan tindak lanjut pergantian Wakil Bupati Pamekasan.
Massa menilai ketidakjelasan penggantian wakil bupati Pamekasan menunjukkan lembaga legislatif ini kurang peduli terhadap kepercayaan masyarakat Pamekasan yang telah memilih Raja'e sebagai wakil bupati pada Pilkada 2018.
Wakil Bupati Pamekasan Raja'e diberhentikan secara terhormat oleh DPRD Pamekasan pada 15 Februari 2021 setelah yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pendamping Bupati Pamekasan Baddrut Tamam karena meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Namun hingga sembilan bulan berlangsung, proses pergantian wakil bupati Pamekasan belum jelas. Hingga 24 November 2021, jabatan wakil bupati Pamekasan yang kosong telah berlangsung selama sembilan bulan sembilan hari.
"Atas dasar itulah, kami datang ke sini, kok bisa selama ini penggantian wakil bupati belum diproses. Bagi kami ini tidak wajar dan mencederai kepercayaan masyarakat di Pamekasan," kata juru bicara warga saat berunjuk rasa, Ibas.
Selain masalah pergantian wakil bupati Pamekasan yang dinilai pengunjuk rasa sangat lambat, persoalan lain yang disampaikan pengunjuk rasa adalah pengusutan pemalsuan proposal bantuan dana oleh oknum anggota DPRD Pamekasan ke Bank Jatim yang mengatasnamakan institusi itu.
Selanjutnya tuntutan lainnya tentang tindak lanjut pengusutan dugaan penggelembungan harga beli mobil SIGAP oleh Pansus DPRD Pamekasan yang hingga kini belum jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Ada beberapa poin di dalam tata tertib pemilihan yang tidak sinkron sehingga panitia perlu melakukan revisi," kata Hermanto menjelaskan tindak lanjut pergantian wakil bupati Pamekasan itu, Kamis.
Ia menjelaskan rancangan revisi tatib telah disampaikan panitia pemilihan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Menteri Dalam Negeri.
Akan tetapi, hingga saat ini DPRD Pamekasan belum menerima surat balasan mengenai usulan revisi tatib tersebut sehingga pantia pemilihan tidak bisa mengambil tindakan lebih lanjut.
"Sejauh belum ada surat balasan, kami tidak bisa melanjutkan karena kami menunggu petunjuk teknis lebih lanjut," katanya.
Pernyataan Wakil Ketua DPRD Pamekasan Hermanto ini disampaikan sekaligus menanggapi desakan sekelompok masyarakat yang mempertanyakan kinerja Panitia Pemilih DPRD Pamekasan yang sampai saat ini belum menetapkan pengganti Wakil Bupati Pamekasan Raja'e.
Sebelumnya pada 24 November 2021 sekelompok orang berunjuk rasa ke Kantor DPRD Pamekasan mempertanyakan tindak lanjut pergantian Wakil Bupati Pamekasan.
Massa menilai ketidakjelasan penggantian wakil bupati Pamekasan menunjukkan lembaga legislatif ini kurang peduli terhadap kepercayaan masyarakat Pamekasan yang telah memilih Raja'e sebagai wakil bupati pada Pilkada 2018.
Wakil Bupati Pamekasan Raja'e diberhentikan secara terhormat oleh DPRD Pamekasan pada 15 Februari 2021 setelah yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pendamping Bupati Pamekasan Baddrut Tamam karena meninggal dunia akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Namun hingga sembilan bulan berlangsung, proses pergantian wakil bupati Pamekasan belum jelas. Hingga 24 November 2021, jabatan wakil bupati Pamekasan yang kosong telah berlangsung selama sembilan bulan sembilan hari.
"Atas dasar itulah, kami datang ke sini, kok bisa selama ini penggantian wakil bupati belum diproses. Bagi kami ini tidak wajar dan mencederai kepercayaan masyarakat di Pamekasan," kata juru bicara warga saat berunjuk rasa, Ibas.
Selain masalah pergantian wakil bupati Pamekasan yang dinilai pengunjuk rasa sangat lambat, persoalan lain yang disampaikan pengunjuk rasa adalah pengusutan pemalsuan proposal bantuan dana oleh oknum anggota DPRD Pamekasan ke Bank Jatim yang mengatasnamakan institusi itu.
Selanjutnya tuntutan lainnya tentang tindak lanjut pengusutan dugaan penggelembungan harga beli mobil SIGAP oleh Pansus DPRD Pamekasan yang hingga kini belum jelas.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021