Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial yang kini masuk pembahasan akhir di DPRD Kota Surabaya, salah satunya mengatur pembekuan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis di Minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin.
Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.
Mengenai jika ada P3SRS yang nakal, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa dalam raperda tersebut ada sanksi berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang dibawah pengawasan dinas terkait.
Sedangkan terkait batasan kewenangan developer maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan one man one vote. Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha.
Sementara mengenai listrik dan air dikelola langsung oleh PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
"Ini untuk melindungi masyarakat dai pengembang yang nakal, dimana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa di agunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan," ujarnya.
Ia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan oleh pengembang nakal.
"Dalam raparda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Raperda sudah hampir rampung. Kami optimistis di Minggu ini pembahasan raperda tersebut selesai," kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya Josiah Michael di Surabaya, Senin.
Menurut dia, banyak poin-poin penting yang ada dalam rumusan Raperda Pengelolaan Rumah Susun Komersial tersebut di antaranya, P3SRS yang murni dari warga dan dalam pengelolaan wajib terbuka, transparan dan dilaporkan secara rutin setiap bulannya kepada seluruh penghuni serta ditempelkan di tempat umum bersama.
Mengenai jika ada P3SRS yang nakal, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, bahwa dalam raperda tersebut ada sanksi berupa pembekuan P3SRS dan dibentuk ulang dibawah pengawasan dinas terkait.
Sedangkan terkait batasan kewenangan developer maupun pengelola apartemen, lanjut dia, pemilihan pengurus P3SRS berdasarkan one man one vote. Adapun yang menjadi dasar adalah KTP bagi warga yang bertempat tinggal di sana untuk unit tempat tinggal dan izin usaha untuk unit usaha.
Sementara mengenai listrik dan air dikelola langsung oleh PLN dan PDAM. Sedangkan PBB tidak boleh dibebankan kepada pembeli apartemen atau unit usaha sebelum dilakukan serah terima Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.
"Ini untuk melindungi masyarakat dai pengembang yang nakal, dimana mengulur pertelaan dan pemecahan sertifikat supaya masih bisa di agunkan dan dicatat sebagai aset developer. Intinya masyarakat tidak boleh dirugikan," ujarnya.
Ia berharap raperda bisa melindungi masyarakat dari kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan oleh pengembang nakal.
"Dalam raparda itu akan diatur juga bahwa P3SRS akan dibawah pengawasan dan pembinaan Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga tidak seperti sekarang yang terlunta-lunta tanpa kejelasan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021