Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menyosialisasikan gerakan gempur peredaran rokok ilegal di wilayah itu untuk menutup celah peredaran sekaligus membekali masyarakat dengan pemahaman mengenai rokok ilegal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Gresik Siti Jaiyaroh di Gresik, Kamis, mengatakan sosialisasi ini berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 230/PMK.07/2020 dan PMK No. 206/PMK.07/2020.

"Dua peraturan itu kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2021," kata Siti kepada wartawan.

Ia berharap sosialisasi ini membawa dampak baik bagi masyarakat Gresik secara umum.

Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Ari Munandar menyebut penerimaan cukai oleh negara pada tahun 2020 mencapai Rp178 triliun. Cukai rokok di antaranya menyumbang Rp170 triliun, dan penerimaan itu dipastikan bertambah ketika peredaran rokok ilegal bisa diberantas, khususnya di Kota Gresik.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Setidaknya, dengan mengetahui lima ciri khusus rokok ilegal. Antara lain tidak dilekati dengan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, palsu, tidak sesuai dengan merek, golongan dan jenisnya.

“Sehingga penerimaan cukai optimal dan bisa kembali ke masyarakat melalui pemerintah daerah. Dalam bentuk infrastruktur, fasilitas umum dan berbagai layanan masyarakat lainnya,” jelas Ari saat memaparkan materi sosialisasi.

Dijelaskannya, setiap tahun desain pita cukai selain berubah. Sudah dilengkapi hologram, informasi harga dan jenis barang. Serta desain khusus tematik yang diproduksi oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Hal ini memudahkan dalam identifikasi rokok berpita cukai asli atau palsu dan lainnya.

"Tujuan sosialisasi ini adalah menurunkan grafik peredaran rokok ilegal. Jika menemukan peredaran di lapangan akan lebih baik melapor. Sehingga akan kami tindaklanjuti hingga kepada pihak produsen sebagai upaya penindakan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidsus Kejari Gresik Faris Almer menyampaikan, pihaknya yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan mendapatkan sanksi hukuman yang tidak main-main.

Tahun 2020, ada satu kasus yang sudah disidangkan dan diganjar hukuman satu tahun penjara serta denda Rp97 juta.

Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Gresik, Widjajani Lestari menyebut dana bagi hasil cukai (DBHC) tahun 2021 Kota Gresik sebesar Rp19, 1 miliar. Dipakai untuk berbagai program, mulai dari pembangunan infrasuktrur, peningkatan layanan publik dan salah satunya untuk sosialisasi gempur rokok ilegal.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021