Malang Raya (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal senilai Rp500 juta dari wilayah setempat.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo di Kota Malang, Jumat, mengatakan bahwa dari hasil penindakan dalam operasi yang dilakukan pada pekan ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp267 juta.
"Dari hasil penindakan keseluruhan, perkiraan nilai barang mencapai Rp501 juta, dan potensi kerugian negara sebesar Rp267 juta," kata Gunawan.
Pada penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Malang melakukan operasi pasar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
Menurutnya, tim tersebut melakukan operasi pasar di wilayah Kecamatan Ngantang dan Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Petugas mendapati ada dua toko yang menyimpan dan menyediakan BKC Hasil Tembakau (HT) tanpa dilekati pita cukai.
"Pada titik itu ditemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus atau 3.640 batang," ucapnya.
Tim Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi penyisiran, karena mendapatkan informasi pengiriman rokok ilegal dengan jumlah yang cukup besar.
Tim mengikuti kendaraan yang dicurigai dari kawasan Pasar Gadang, Kota Malang hingga wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Setelah memastikan kendaraan tersebut sesuai dengan informasi, petugas menghentikan di wilayah Kebonagung, Kabupaten Malang.
"Dari hasil pemeriksaan didapati BKC HT Jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus atau setara dengan 396.000 batang rokok ilegal," ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, lanjutnya, petugas membawa seluruh barang yang disita ke kantor Bea Cukai Malang untuk proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Malang menekankan kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Malang juga berkomitmen untuk memperkuat langkah sosialisasi guna memberikan pemahaman terkait kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Malang gagalkan peredaran rokok ilegal
Jumat, 22 September 2023 17:34 WIB
potensi kerugian negara sebesar Rp267 juta