Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, terus berupaya mengoptimalkan layanan bidang administrasi kependudukan (adminduk) di wilayah setempat dengan mencanangkan "Dukcapil Go Digital" guna mewujudkan transformasi layanan publik kependudukan ke arah yang lebih mudah dan efisien. 

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pencanangan Dukcapil Go Digital merupakan sistem pelayanan masyarakat berbasis teknologi berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri.

Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri tersebut berfungsi mencetak dokumen kependudukan yang diurus warga, seperti KTP elektronik, Kartu Indentitas Anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan akta-akta lain. 

"Dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri, warga Kota Madiun tidak perlu ke kantor pelayanan publik atau dukcapil. Pelayanan digital secara tidak langsung ini harapannya tidak ada korupsi atau pungli," ujar Wali Kota Maidi saat kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Dukcapil Go Digital di Hotel Aston Madiun, Rabu (10/11/2021).

Menurut dia, mesin Anjungan Dukcapil Mandiri merupakan bentuk digitalisasi data adminduk yang dapat digunakan sebagai dasar Pemkot Madiun untuk tepat mengambil kebijakan.

"Misalnya, kebijakan tentang jumlah penduduk maupun program di masa mendatang dalam waktu pendek ataupun jangka panjang. Sehingga program tersebut dapat tepat sasaran," katanya. 

Maidi mengatakan saat ini Pemkot Madiun mempunyai dua mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Satu mesin merupakan bantuan dari pemerintah pusat dan satu mesin lainnya merupakan pengadaan sendiri. 

Mesin pertama akan ditempatkan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC), tepatnya di Taman Sumber Wangi. Sedangkan, mesin kedua berada di Kantor Kecamatan Taman.
Kegiatan Sosialisasi dan Pencanangan Dukcapil Go Digital di Hotel Aston Madiun, Rabu (10/11/2021). (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Madiun)


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun Agus Triono mengatakan Pemkot Madiun membutuhkan anggaran sebesar Rp190 juta untuk pengadaan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri tersebut. 

"Pengadaan alat ini sebagai salah satu upaya Pemkot Madiun mewujudkan transparansi dalam kepengurusan adminduk. Dengan sistem daring dan digital maka tidak perlu ketemu sehingga menghindari pungli dan mengurangi masyarakat ke kantor untuk menjaga protokol kesehatan," kata Agus.

Adapun cara mencetak dokumen adminduk di mesin tersebut, pemohon harus mengajukan syarat terlebih dahulu ke Dukcapil setempat.

"Pengajuan ini bisa daring ataupun luring. Setelah itu akan dikirimkan barcode kepada pemohon melalui HP," katanya.

Barcode pertama untuk membuka akses, kemudian barcode kedua untuk membuka dokumen kependudukan yang diinginkan misalnya KTP elektronik, KK, ataupun KIA.

Namun, hal pengurusan itu berbeda dengan pembuatan KTP elektronik baru. Untuk pembuatan KTP elektronik baru, pemohon tetap harus ke Dukcapil untuk melakukan perekaman terlebih dulu.

Rencananya, nantinya di setiap kantor kecamatan akan disediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri. Dari tiga kantor kecamatan yang ada, baru kantor Kecamatan Taman yang telah tesedia.

"Rencana ke depan, Insyaallah di setiap kecamatan ada. Saat ini baru ada dua mesin. Satu mesin ditempatkan di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan satunya di kantor Kecamatan Taman," katanya.

Pihaknya ingin dengan pengadaan alat tersebut, diharapkan pelayanan publik di Kota Madiun, utamanya layanan kependudukan, dapat lebih baik dan maksimal.

Ayo, gunakan selalu rokok berpita cukai resmi. Pelanggaran UU No. 30/2007, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjual eceran atau tidak dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. (*)
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021