BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Jawa Timur menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Akhmad Supriyanto yakni Nur Laila selaku istri.
 
Penyerahan simbolis diberikan oleh Bambang Ganjar Santoso selaku Ketua BPD Pangkemiri Sidoarjo dan Budhi Prasetyo sebagai perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo saat melakukan kegiatan sosialisasi program kepada pengurus RT RW dan Koperasi Wanita di Pangkemiri Tulangan Sidoarjo, Kamis.
 
Santunan tersebut terdiri dari manfaat jaminan kematian sebesar Rp42 juta, manfaat jaminan hari tua sebesar Rp54,9 juta serta manfaat jaminan pensiun berkala sebesar Rp356.600 per bulan dan beasiswa pendidikan tingkat sekolah dasar Rp1,5 juta setiap tahun.
 
Novias Dewo Santoso selaku Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo mengucapkan turut berduka cita dan berharap santunan yang diterima dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
 
"Kami turut berduka cita yang sebesar-besarnya semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan, semoga santunan ini dapat dimanfaatkan dan dikelola sebaik-baiknya untuk melanjutkan kehidupan keluarga almarhum," ujar Dewo.
 
Dewo juga menambahkan bahwa kegiatan penyerahan santunan kepada ahli waris adalah salah satu tujuan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencegah terjadinya kemiskinan baru kepada keluarga yang ditinggalkan.
 
Oleh karena itu Dewo mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pekerja khususnya di daerah Kabupaten Sidoarjo untuk memahami betul tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
"Keluarga yang ditinggalkan masih mendapatkan manfaat yang bisa digunakan untuk melanjutkan kehidupan, beasiswa untuk anak diberikan sampai dengan lulus perguruan tinggi," katanya.
 
Ia menambahkan, ini merupakan program yang mulia dari pemerintah untuk menyejahterakan pekerja, pekerja tenang saat bekerja karena bila terjadi apa-apa sudah langsung terlindungi.
 
"Kami berharap kesadaran seluruh pekerja tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021