Pemerintah Kota Kediri membuka klinik konsultasi sebagai upaya mencari solusi jika terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Prodamas Plus, yakni program untuk RT dengan pemberian dana hingga Rp100 juta/RT/tahun guna mengantisipasi masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengemukakan bahwa tahap pelaksanaan ini tentunya masyarakat mendapati sejumlah permasalahan yang membutuhkan jawaban dan penjelasan dari setiap stakeholder terkait, terutama OPD teknis."Hal itu supaya dalam pelaksanaannya, baik pokmas, tim fasilitasi kelurahan, maupun pendampingannya, tidak ada masalah," katanya di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa pendirian klinik konsultasi itu juga sejalan dengan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 23 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (8) terkait dengan pembentukan klinik konsultasi.
"Memang saluran warga Kota Kediri dalam berkomunikasi dengan pemerintah kota itu ada banyak, seperti melalui suara warga dan media sosial. Namun, kami juga tetap mewadahi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi langsung, salah satunya melalui klinik Prodamas Plus ini," katanya.
Paulus mengatakan bahwa masyarakat bisa berkonsultasi mengenai berbagai hal terkait dengan pelaksanaan Prodamas Plus, seperti perhitungan pajak, pembuatan SPJ, pembangunan, dan pertamanan.
"Kami undang OPD teknis terkait untuk menjawab kegundahan masyarakat tersebut secara langsung sehingga tidak ada lagi permasalahan," ujarnya.
Sementara itu, beberapa instansi yang diundang terkait dengan program Prodamas Plus, di antaranya Inspektorat, Barenlitbang, DPUPR, DPKP, DKPP, BPPKAD, Dinas Sosial, DLHKP, Bagian Pembangunan, dan Bagian Pemerintahan Kota Kediri. Mereka akan memberikan masukan jika ada keluhan dari warga dan tim terkait di kelurahan.
Pokmas Gotong Royong Kelurahan Tinalan Munir mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan solusi atas permasalahan terkait dengan pelaksanaan Prodamas Plus.
"Ada permasalahan pajak yang belum saya pahami, terutama kaitannya dengan PPH, karena tidak semua jenis item barang dikenai PPH, termasuk juga mengenai mekanisme pembelanjaan. Alhamdulillah, setelah konsultasi ini semua permasalahan sudah terjawab dan terpecahkan, penjelasannya juga cukup bagus, runtut, dan mudah dipahami," kata Munir.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021