Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur siap "memerangi" peredaran rokok ilegal sebab merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat dan negara.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana di Kediri, Rabu, mengemukakan pihaknya menggandeng berbagai pihak untuk sosialisasi terkait dengan pencegahan peredaran rokok ilegal, terutama di Kota Kediri.

"Sebagai pemerintah daerah kami juga bertanggung jawab untuk mengamankannya. Cukai itu nanti akan kembali ke kesejahteraan masyarakat, pembangunan," katanya dalam acara sosialisasi tentang pengawasan peredaran rokok ilegal di Kediri.

Ia mengatakan pentingnya edukasi dilakukan kepada semua pihak terkait dengan pita cukai.

Pihaknya juga intensif melakukan edukasi tentang cukai dengan harapan bisa menekan peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo mengatakan penyuluhan penting dilakukan sehingga informasi terkait dengan rokok ilegal sampai ke masyarakat. Mereka bisa mengetahui jenis hingga penanganan jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal.

"Jadi, informasi rokok ilegal, jenisnya, penanganan seperti apa ini penting. Jika semua aware dari distributor, pengecer, juga konsumen maka peredarannya bisa ditekan," kata dia.

Ia menambahkan di Kediri evaluasi peredaran rokok ilegal dinilai cukup bagus. Dari hasil survei nol temuan.

Ia berharap, hal ini bisa dipertahankan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran rokok ilegal.

"Survei kemarin nol, jadi mudah-mudahan dipertahankan. Jika penerimaan optimum, DBH besar," kata dia.

Ia berharap, partisipasi masyarakat tentang penanganan bahaya peredaran rokok ilegal. Masyarakat bisa melapor kepada pihaknya dengan memahami ciri-ciri rokok ilegal.

"Kami juga melibatkan jasa titipan, kami panggul agar mereka aware. Rokok seperti ini mencurigakan, potensi ilegal. Mereka lapor sehingga mata rantai terputus di tengah," ujar dia.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Widodo Wiji Mulyono menambahkan secara umum pelanggaran di wilayah Kota Kediri termasuk rendah apabila dibandingkan dengan wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri lainnya, seperti Kabupaten Jombang dan Nganjuk.

Bea Cukai Kediri telah melakukan pemusnahan barang sitaan yang merupakan barang milik negara (BMN) hasil penindakan pada 2020 yang dilakukan Februari 2021.

Barang itu, adalah hasil penindakan dari kiriman luar negeri yang merupakan barang larangan dan pembatasan (lartas) misalnya suku cadang bekas, obat-obatan serta kosmetik hingga alat bantu seks dengan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan Rp31.534.000.

Selama 2020, KPPBC TMC Kediri telah melakukan penindakan 136 kali dengan yang telah ditindaklanjuti dengan penyidikan dua surat bukti penindakan (SBP), pelimpahan ke BNN/Polri sebanyak empat SBP (NPP), pengenaan SPSA sebanyak dua SBP, dan penetapan BDN/BMN sebanyak 128 SBP.

BMN hasil penindakan KPPBC TMC Kediri tersebut terdiri atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai pada 2020 yang terdiri atas hasil tembakau berupa sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 168.716 batang.

Ada juga tembakau iris dalam kemasan eceran sebanyak 29.250 gram, tembakau iris dalam kemasan karung sebanyak 324 kilogram, etiket yang digunakan untuk mengemas BKC ilegal sejumlah empat boks, mobil boks yang digunakan sebagai alat transportasi BKC ilegal sebanyak satu unit, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45 botol/kemasan.

Total potensi kerugian negara senilai dari Rp243.374.080. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021