Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur menangkap dua kurir penjualan benih lobster atau benur ilegal di Probolinggo, Rabu pada pukul 08.00 WIB.
"Dua kurir yang ditangkap adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya.
Kombes Gatot mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan profilling dan didapati identitas dua kurir.
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya.
Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur.
Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menegaskan kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta," ujarnya.
Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Dua kurir yang ditangkap adalah warga Banyuwangi berinisial SS (38) dan warga Probolinggo, RAP (28)," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya.
Kombes Gatot mengatakan penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Selanjutnya tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud langsung melakukan profilling dan didapati identitas dua kurir.
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," ujarnya.
Modusnya, kedua pelaku mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan. Ketika penangkapan, keduanya tidak bisa membawa kelengkapan izin untuk penjualan benur.
Sementara itu Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Arnapi menegaskan kasus ini akan dikembangkan terhadap pemodal sampai penadahnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Selain itu kepada petugas, kedua kurir mengaku diberi upah Rp3 juta," ujarnya.
Selain menangkap dua kurir, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 38.400 benur dan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur.
Atas perbuatannya, dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021