Masyarakat yang menderita penyakit jantung (kardiovaskular) dianjurkan untuk mendapatkan vaksin virus Corona (COVID-19) dengan sejumlah syarat, kata seorang pakar.

Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah Dinarsari H Putri merekomendasikan masyarakat yang menderita penyakit jantung, namun kondisinya stabil atau terkontrol untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.

Dia memastikan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovascular Indonesia atau PERKI telah merekomendasikan vaksin COVID-19 boleh diberikan pada pasien jantung pada kondisi stabil.

"Artinya pemilik penyakit jantung saat itu tidak memiliki keluhan, misalnya  sesak nafas, nyeri dada, keterbatasan aktifiras ringan, jantung berdebar, kaki bengkak hingga Penurunan kesadaran," ujarnya memberi edukasi kesehatan lewat keterangan tertulis di Surabaya, Senin.

Selain itu, Dinarsari menandaskan, penderita hipertensi tanpa gejala berat dengan tekanan darah terkontrol atau stabil dengan ideal 140/90 hingga batas aman sampai 180/100 dapat juga diberikan vaksin COVID-19.

"Penderita penyakit jantung bawaan dan penderita jantung rematik apabila dalam kondisi stabil juga dapat menerima vaksin COVID-19," tuturnya.(*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021