Pemerintah Kota Malang memberikan penjelasan terkait agenda bersepeda Wali Kota Malang Sutiaji, bersama sejumlah jajaran, di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin mengatakan, agenda bersepeda itu dilakukan Wali Kota pada Minggu (19/9) bersama sejumlah komunitas dengan rute dari Kota Malang menuju Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang.

"Pada saat melakukan transit akhir di Kondang Merak, ada beberapa miskomunikasi, dan miskoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 yang berjaga di wilayah itu," kata Erik.

Sebagai informasi, video rombongan bersepeda Pemerintah Kota Malang viral di media sosial, dan diduga melanggar aturan pada masa PPKM. Dalam video berdurasi 25 detik, dan 23 detik tersebut, tampak puluhan orang yang menaiki sepeda menuju Pantai Kondang Merak.

Rombongan tersebut, sempat didatangi oleh petugas kepolisian lantaran Pantai Kondang Merak masih belum dibuka karena di wilayah tersebut masih menerapkan PPKM level 3. Rombongan tersebut pada akhirnya memasuki kawasan Pantai Kondang Merak.

Erik menambahkan, sebelum agenda bersepeda tersebut dilaksanakan, pihaknya menyatakan telah melakukan komunikasi, dan koordinasi antar-jajaran. Komunikasi, dan koordinasi tersebut, dinyatakan dilakukan oleh Bagian Umum Pemerintah Kota Malang.

"Sebenarnya beberapa hari sebelumnya sudah dilakukan komunikasi antar-jajaran. Tetapi, sekali lagi, komunikasi ini tidak teralirkan karena di Kondang Merak tidak ada sinyal komunikasi," ujarnya.

Menurutnya, rombongan tersebut menjadikan Pantai Kondang Merak sebagai titik akhir agenda bersepeda tersebut. Di pantai itu, rombongan disebutkan beristirahat, dan memasukkan peralatan bersepeda ke kendaraan masing-masing, sebelum kembali ke Kota Malang.

Ia menambahkan, rombongan berada di kawasan Pantai Kondang Merak, yang ada di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur tersebut selama kurang lebih satu jam. Usai beristirahat, dan rombongan kembali ke Kota Malang menggunakan kendaraan.

"Tidak direncanakan untuk transit dalam waktu lama, jadi memang transit sementara yang  selanjutnya dilakukan persiapan untuk kembali ke Kota Malang," ujarnya.

Selanjutnya, Erik yang mewakili jajaran Pemerintah Kota Malang menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut. Selain itu, Pemkot Malang juga siap mengikuti proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pada masa PPKM tersebut.

"Dalam konteks ini pastinya, kami benar-benar menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya. Selanjutnya kami akan mengikuti alur proses yang nanti akan ditetapkan baik dari polres ataupun polsek setempat," katanya.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Malang akan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian. Ia memastikan, saat ini wilayah Kabupaten Malang masih berstatus PPKM level 3, dan destinasi wisata masih ditutup sementara.

Ia mengaku tidak mendapatkan informasi terkait adanya rencana kegiatan bersepeda Wali Kota Malang dan sejumlah jajarannya ke wilayah Kabupaten Malang tersebut. Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Malang tidak pernah mengeluarkan izin pembukaan wisata.

"Saya dan semua dari Satgas, sudah sepakat untuk diserahkan kepada Polres Malang. Untuk wisata Kondang Merak masih tutup, kami tidak pernah memberi izin untuk membuka," ujar Sanusi.

Secara terpisah Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas kegiatan yang diduga melanggar PPKM tersebut. Saat ini, tengah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya.

Rombongan pesepeda tersebut, lanjut Bagoes, sesungguhnya telah diingatkan oleh petugas yang tengah melakukan patroli di wilayah pantai selatan Kabupaten Malang. Patroli tersebut dilakukan untuk mengawasi kawasan wisata yang ditutup dalam masa PPKM.

Bagoes menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan saksi-saksi yang akan dimintai keterangan terkait insiden tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Malang.

"Untuk sementara, yang bisa kami sampaikan, bahwa petugas di lapangan sudah menginformasikan bahwa Kabupaten Malang, masih dalam level 3 PPKM, sesuai dengan instruksi Mendagri," ujarnya.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (iMendagri) nomor 42 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 COVID-19 di wilayah Jawa Bali, Kabupaten Malang dinyatakan berada dalam level 3.

Pada masa penerapan PPKM level 3 tersebut, dalam Keputusan Bupati Malang Nomor 188.45/582/KEP/35.07.013/2021 Tentang PPKM level 3 COVID-19 di Kabupaten Malang, menyebutkan bahwa fasilitas umum, seperti area publik, dan tempat wisata, ditutup sementara.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021