Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menangani kasus dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020 untuk rehabilitasi ruang laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman yang bernilai ratusan juta rupiah.

Kasi Intel Kejari Ngawi David Nababan mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ada laporan tentang kerusakan bangunan laboratorium di SMPN 2 Kasreman padahal belum sempat digunakan.

"Ini masih tahap awal. Kami juga masih melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pubaket) dalam kasus ini," ujar David Nababan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu.

Ia menjelaskan berdasarkan laporan, kerusakan bangunan laboratorium tersebut dinilai cukup fatal. Itu karena berdampak pada tidak dapat difungsikannya bangunan yang belum sempat dipakai tersebut.

Meski rehabilitasi menggunakan sistem swakelola, dalam kasus tersebut pihaknya tidak hanya akan memanggil panitia pembangunan sekolah (P2S) terkait, namun juga pihak Dinas Pendidikan Ngawi.

Hal itu karena kegiatan tersebut juga dalam naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi, termasuk nanti juga dilakukan pengecekan ke lapangan.

Ia menambahkan, karena masih tahap awal, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut.

Gedung laboratorium IPA SMPN 2 Kasreman Ngawi dibangun menggunakan DAK tahun 2020 dengan besaran anggaran Rp124 juta rupiah. Kini bangunan tersebut untuk sementara tidak difungsikan karena rusak. Kerusakan di antaranya terjadi pada kondisi dinding yang retak-retak dan ubin yang terlepas.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021