Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberikan dukungan dalam memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR! berupa pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik.
"Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!" kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat acara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, dikutip dari siaran pers, Jumat.
Kominfo menyoroti tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan sistem di SP4N LAPOR!. Selain itu, Kominfo berkomitmen memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkat kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.
SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional sejak 2015. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! saat ini menjadi bagian dari SPBE.
"Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Johnny.
Kominfo menilai SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. Kominfo memberikan dukungan pengembangan sistem tersebut sejak 2020.
'Dan akan terus kami lanjutkan. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan bentuk penguatan kerjasama antar lembaga pemerintah," kata Johnny.
Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani tahun 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.
Tahun ini, Nota Kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pernyataan Komitmen secara virtual ini dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!" kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate, saat acara virtual Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!, dikutip dari siaran pers, Jumat.
Kominfo menyoroti tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan sistem di SP4N LAPOR!. Selain itu, Kominfo berkomitmen memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkat kesadaran, pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam menggunakan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.
SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional sejak 2015. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! saat ini menjadi bagian dari SPBE.
"Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” kata Johnny.
Kominfo menilai SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. Kominfo memberikan dukungan pengembangan sistem tersebut sejak 2020.
'Dan akan terus kami lanjutkan. Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini, merupakan bentuk penguatan kerjasama antar lembaga pemerintah," kata Johnny.
Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani tahun 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.
Tahun ini, Nota Kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Pernyataan Komitmen secara virtual ini dilakukan oleh Menkominfo Johnny G. Plate, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021