Kelompok Tani Kopi Rejo Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan sertifikat dari Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) sebagai produsen kopi organik.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi, Arief Setyawan mengatakan, kelompok tani kopi tersebut menerima dua sertifikat organik, yakni sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) dari lembaga sertifikasi Icert Bogor dan sertifikat Ekspor Uni Eropa yang diterbitkan ACT (Organic Agriculture Certification Thailand), lembaga sertifikasi organik yang berbasis di Thailand.

"Menurut dua lembaga sertifikasi itu, Poktan Kopi Rejo secara legal dan konsisten telah memenuhi persyaratan dalam memroduksi kopi organik. Ini pencapaian yang membanggakan bagi Banyuwangi yang tengah gencar mengembangkan budi daya kopi organik," katanya di Banyuwangi, Rabu.

Lembaga Icert Bogor, kata Arief, kopi yang diproduksi Kopi Rejo dengan merek "Kopi Lego" itu dinyatakan bebas pestisida dan pupuk kimia berdasarkan pedoman SNI 6729:2016, Permentan No.64/2013, dan Perka BPOM I/2017.

Sementara lembaga ACT Thailand, menurut  menyebut, Kopi Lego telah memenuhi standar pasar Uni Eropa (UE) karena telah sesuai dengan ketentuan standar organik Amerika Serikat dan Canada.

"Artinya produk Kopi Lego sudah layak ekspor ke pasar Uni Eropa. Ini membuktikan bahwa kopi rakyat Banyuwangi tidak kalah dengan produk kopi milik perkebunan," tutur Arief.

Ia menyebutkan, lahan kopi yang dikembangkan petani Kopi Rejo seluas 32,5 hektare, dan produk yang disertifikasi adalah kopi robusta dan ekselsa dalam bentuk biji kopi (green bean), biji yang sudah di-roasting, dan bubuk kopi.

Menurut Arief, budi daya kopi dengan sistem organik sangat menguntungkan petani, karena saat masih non-organik produksinya 700-800 kuintal per hektare, tapi sekarang menjadi 1,3 ton per hektare.

"Harga kopi organik di pasaran lebih tinggi, kopi organik Rp40.000 per kilogram, sedangkan kopi biasa sekitar Rp30.000 per kilogram. Tentu ini meningkatkan kesejahteraan petani," katanya.

Sementara itu, Ketua Poktan Kopi Rejo Banyuwnagi, Taufik menjelaskan penerapan sistem budi daya kopi organik ini telah dirintis sejak lima tahun lalu.

"Sejak 2016 anggota poktan kami berkomitmen tidak menggunakan pupuk dan pestisida kimia. Kami memilih menggunakan pupuk kompos dari kotoran kambing. Kebetulan di Desa Gombengsari banyak peternak kambing sehingga mudah mendapatkan bahan bakunya," ujarnya.

Menurut dia, upaya mendapatkan pengakuan kopi organik tidak mudah, karena harus melewati penilaian selama tiga tahun.

"Kami selalu konsisten menerapkan pertanian organik, mulai budi daya, panen, hingga pasca-panen. Sama sekali tidak menggunakan bahan kimia. Alhamdulillah produk kami terbukti bebas kimia," tuturnya.

Taufik menmabahkan, keberhasilan mendapatkan sertifikat tersebut tak lepas dari dukungan dari pemerintah.

"Selama proses penilaian, BBPPTP Surabaya bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi terus memberikan pendampingan," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021