Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari Surabaya menyelidiki dugaan aksi penjarahan di Wisma Persebaya, Jalan Karang Gayam Nomor 1 Surabaya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambaksari Surabaya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Didik Ariawan mengatakan sedang melakukan pendataan aset-aset di Wisma Persebaya yang diduga hilang.

"Sementara yang dipastikan hilang adalah sejumlah unit alat pendingin ruangan dan teralis jendela," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Sedangkan berbagai aset seperti piala, foto-foto  dan jersey milik mendiang pemain legendaris Persebaya Eri Irianto tetap terpajang di etalase sebuah ruangan gedung tersebut. 

Wisma Persebaya tampak kotor tak terawat sejak dikosongkan pada 15 Mei 2019, menyusul sengketa lahan seluas 49.400 meter persegi di kawasan itu yang diklaim milik Pemerintah Kota Surabaya. 

Pengosongan yang dilakukan oleh aparat Kejaksaan Negeri Surabaya ketika itu dengan alasan pengamanan aset Pemerintah Kota Surabaya Pemkot Surabaya karena hubungan hukum dengan Persebaya dinilai telah berakhir, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

PT Persebaya Indonesia lantas menggugat Pemerintah Kota Surabaya atas pengosongan Wisma Persebaya tersebut. 

Pada 10 Maret 2020 lalu, Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan sebagian gugatan PT Persebaya Indonesia. 

Salah satu gugatan yang dikabulkan, Persebaya dinyatakan berhak menempati Wisma Persebaya dan Lapangan Karanggayam di kawasan tersebut yang tercatat seluas 20.500 meter persegi. 

Namun putusan Pengadilan Negeri Surabaya itu belum berkekuatan hukum tetap karena Pemerintah Kota Surabaya masih mengajukan banding yang hingga kini perkaranya berada di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya. 

"Pelaku penjarahan di Wisma Persebaya memanfaatkan situasi kosong di lahan tersebut," ucap Iptu Didik Ariawan. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021