Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2021 dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD setempat, Kamis.

Rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi dan penandatanganan nota persetujuan bersama antara bupati dengan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang penetapan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dipimpin oleh Ketua DPRD Andi Suryanto Wibowo.

"Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD yakni Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo," kata Ketua DPRD Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Secara umum Fraksi NasDem, PKB, Golkar, Gerindra, PPP dan PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana P-APBD tahun 2021, namun sejumlah fraksi juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati Probolinggo dan Pimpinan DPRD Tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan nota persetujuan bersama tersebut disaksikan secara virtual oleh seluruh peserta rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Probolinggo H. A. Timbul Prihanjoko menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Probolinggo atas komitmen bersama dalam pembangunan daerah, di antaranya dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021.

"Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kami dalam mewujudkan berbagai kegiatan agenda pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Probolinggo," tuturnya.

Ia berharap setelah Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan.

"Perlu diketahui bahwa anggaran yang disiapkan dalam P-APBD tahun anggaran 2021 adalah anggaran maksimal, sehingga dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kami semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Perubahan pendapatan daerah disepakati menjadi sebesar Rp2,34 triliun atau bertambah sebesar Rp5,47 miliar atau sebesar 0,23 persen dari target yang direncanakan pada APBD pokok sebesar Rp2,33 triliun.

Perubahan belanja daerah disepakati menjadi Rp2,58 triliun atau bertambah sebesar Rp74,07 miliar atau 2,95 persen dari target yang direncanakan pada APBD pokok sebesar Rp2,51 triliun.

"Dari total rencana pendapatan dan belanja daerah, maka perubahan APBD ini terjadi selisih kurang antara rencana pendapatan dengan rencana belanja daerah sebesar Rp246,33 miliar," katanya.

Selisih kurang tersebut merupakan defisit anggaran dan akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan yaitu penerimaan yang berasal dari komponen penerimaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (silpa), penerimaan pinjaman daerah dan penerimaan kembali atas pinjaman pihak ketiga sebesar Rp246,33 miliar.

Dengan demikian, lanjut dia, struktur perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 menganut anggaran berimbang atau zero defisit.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021