Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, merekrut tim pemantau tembakau guna memantau praktik tata niaga tembakau di sejumlah pabrikan pada musim panen tembakau tahun ini.

"Tim bertugas melakukan pemantauan mulai hari ini di sejumlah pabrikan yang mulai melakukan pembelian tembakau," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin kepada ANTARA di Pamekasan, Rabu.

Tim yang direkrut Disperindag Pemkab Pamekasan terdiri dari dua kelompok, yakni kelompok perwakilan asosiasi petani tembakau dan dinas teknis di lingkungan Pemkab Pamekasan, serta tim dari masyarakat umum.

"Tim dari kelompok umum ini berjumlah sebanyak 38 orang dan mereka ini merupakan perwakilan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakat, kepemudaan dan mahasiswa di Pamekasan," katanya.

Sedangkan tim pemantau dari asosiasi petani tembakau dan dinas teknis, jumlahnya disesuaikan dengan jumlah dinas teknis yang ada di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Sebagaimana tim dari kalangan masyarakat umum, masa tugas dari tim dinas teknis dan asosiasi petani tembakau ini sama, yakni satu bulan ke depan.

Kepala Disperindag menjelaskan, tugas tim pemantau ini memastikan pelaksanaan praktik tata niaga tembakau sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura.

Antara lain, memantau kepemilikan izin dari pabrikan, memperhatikan waktu memulai pembelian tembakau, dan jumlah kebutuhan tembakau yang hendak dibeli oleh pihak pabrikan sebagaimana tertuang pada Pasal 6.

Selain itu, pelaku usaha yang akan menjalankan usaha penempatan, penyimpanan, pengeringan, dan/atau pengolahan tembakau sebagai hasil pembelian, wajib memiliki Tanda Daftar Gudang dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Tanda Daftar Gudang itu diberikan atas nama pemohon dengan memuat ketentuan yang harus dipatuhi serta diberikan Surat Keterangan Penyimpanan Barang.

Ketentuan lain yang juga perlu diperhatikan oleh pemantau, tentang kewajiban bagi pelaku usaha tembakau yang akan memulai dan mengakhiri pembelian Tembakau Madura, yakni wajib memberitahukan kepada bupati paling lama 7 (tujuh) hari sebelum memulai dan mengakhiri serta disebarluaskan kepada masyarakat.

"Dalam hal pembelian sudah berakhir, pembeli harus melaporkan secara tertulis jumlah pembelian Tembakau Madura selama musim panen kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 5 (lima) hari setelah berakhirnya pembelian," kata Achmad, menjelaskan.
Ketentuan lainnya tentang Tata Niaga Tembakau yang harus diperhatikan di lapangan tentang pengambilan contoh.

Pada Pasal 16 Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budaya, dan Perlindungan Tembakau Madura dijelaskan, bahwa pengambilan yang dilakukan oleh pembeli paling banyak 1 kilogram setiap kemasan, dan jikt transaksi gagal, maka maka contoh tersebut harus dikembalikan.

Potongan berat tikar pembungkus adalah 2 kilogram, dengan ketentuan, apabila dalam tiap kemasan berat kotornya sampai dengan 50 kilogram, dan potongan 3 kilogram jika dalam tiap kemasan berat kotornya di atas 50 kilogram.

"Pelanggaran atas ketentuan tata niaga tembakau ini, berpotensi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah," kata Kepala Disperindag Achmad Sjaifudin, menjelaskan.

Sementara itu, harga jual tembakau petani di Kabupaten Pamekasan saat ini antara Rp30 ribu per kilogram hingga Rp45 ribu per kilogram bergantung pada kualitas tembakau.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021