Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya meminta penertiban tempat usaha yang dinilai melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tidak disertai penyitaan barang dagangan.

"Penertiban bagi pelanggar PPKM harus tegas, tapi jangan disita bahan-bahan dagangan atau makanannya," kata Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, hal ini perlu disampaikan agar kejadian seperti yang dialami pemilik kedai kopi Asep Lutfi Suparman, warga Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat , yang divonis bersalah setelah terbukti melanggar PPKM Darurat tidak terjadi di Surabaya.

Saat menjalani putusan dalam sidang secara virtual khusus pelanggaran PPKM Darurat yang digelar Pengadilan Negeri Taskimalaya, Selasa, (13/7), Asep lebih memilih untuk dipenjara selama tiga hari daripada harus membayar denda Rp5 juta. Bukan tanpa alasan Asep memilih untuk memilih kurungan penjara. Sebab, ia mengaku tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut. 

Untuk itu, Hariyanto berharap peristiwa yang terjadi di Tasikmala jadi perhatian pihak aparat gabungan untuk lebih manusiawi dalam penertiban tempat usaha khususnya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan warung kopi.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya telah memberikan sanksi tegas terhadap restoran yang dinilai melanggar aturan PPKM Darurat di kawasan Gubeng, Surabaya, pada Sabtu (17/7).

Restoran yang ditertibkan tersebut salah satunya adalah White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya. Restoran tersebut dengan terang-terang membuka pelayanan dine in atau makan dan minum di tempat. Bahkan, juga beriklan di media. 

Padahal, lanjut dia, aturan PPKM Darurat disertai dengan surat edaran wali kota sudah jelas melarang pelayanan dine in, apalagi diiklankan.  Sedangkan aturan PPKM, hanya berlaku untuk pelayanan take away (makan dibawa pulang) dan online food (layanan pesan antar makanan daring).

"Saat didatangi petugas, mereka yang buka layanan dine in ketakutan. Petugas langsung menyingkrikan kursi yang ada di restoran itu. Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu," ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021