Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, mengantisipasi aksi pembelian berlebihan karena panik atau panic buying obat terapi COVID-19 yang akhir-akhir ini banyak diincar warga seiring lonjakan kasus konfirmasi di Tanah Air.
Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Yulis Hari Rahmanto mengatakan antisipasi tersebut dilakukan dengan mengecek ketersediaan obat untuk terapi pasien COVID-19 di sejumlah apotek seiring informasi kelangkaannya.
"Antisipasi dilakukan dengan mengecek di sejumlah apotek. Tujuannya untuk menghindari aksi penimbunan oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi PPKM darurat untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Iptu Yulis di Madiun, Kamis.
Menurut dia, pengecekan ketersediaan obat terapi pasien COVID-19 tersebut telah berlangsung sejak awal PPKM darurat 3 Juli lalu. Hasilnya, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan. Baik terhadap obat COVID-19 maupun vitamin.
Adapun ketersediaan obat yang saat ini ditingkatkan pengawasan distribusinya antara lain obat "Oseltamivir", "Azithromycin" dan "Ivermectin". Obat-obatan tersebut digunakan untuk terapi penanganan pasien COVID-19. Untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter.
Para pelaku usaha apotek maupun masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan obat COVID-19 karena hal itu melanggar aturan dan dapat diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
"Kalau terjadi penimbunan tentu ada sanksi pidana-nya. Bisa dijerat dengan UU Konsumen ataupun UU Perdagangan yang mengarah pada adanya monopoli dan praktik perdagangan yang tidak sehat," tutur-nya.
Selain mengantisipasi penimbunan atau panic buying, tim Polres Madiun Kota juga memastikan stok obat terapi COVID-19 tersebut aman dan tidak mengalami lonjakan harga yang tidak wajar.
Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga mengawasi ketersediaan dan penjualan silinder atau tabung oksigen untuk kebutuhan oksigen medis di apotek-apotek.
Sesuai rencana, pemantauan distribusi obat dan tabung oksigen untuk pasien COVID-19 tersebut intensif dilakukan selama masa PPKM darurat berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Yulis Hari Rahmanto mengatakan antisipasi tersebut dilakukan dengan mengecek ketersediaan obat untuk terapi pasien COVID-19 di sejumlah apotek seiring informasi kelangkaannya.
"Antisipasi dilakukan dengan mengecek di sejumlah apotek. Tujuannya untuk menghindari aksi penimbunan oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi PPKM darurat untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Iptu Yulis di Madiun, Kamis.
Menurut dia, pengecekan ketersediaan obat terapi pasien COVID-19 tersebut telah berlangsung sejak awal PPKM darurat 3 Juli lalu. Hasilnya, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan. Baik terhadap obat COVID-19 maupun vitamin.
Adapun ketersediaan obat yang saat ini ditingkatkan pengawasan distribusinya antara lain obat "Oseltamivir", "Azithromycin" dan "Ivermectin". Obat-obatan tersebut digunakan untuk terapi penanganan pasien COVID-19. Untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter.
Para pelaku usaha apotek maupun masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan obat COVID-19 karena hal itu melanggar aturan dan dapat diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
"Kalau terjadi penimbunan tentu ada sanksi pidana-nya. Bisa dijerat dengan UU Konsumen ataupun UU Perdagangan yang mengarah pada adanya monopoli dan praktik perdagangan yang tidak sehat," tutur-nya.
Selain mengantisipasi penimbunan atau panic buying, tim Polres Madiun Kota juga memastikan stok obat terapi COVID-19 tersebut aman dan tidak mengalami lonjakan harga yang tidak wajar.
Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota juga mengawasi ketersediaan dan penjualan silinder atau tabung oksigen untuk kebutuhan oksigen medis di apotek-apotek.
Sesuai rencana, pemantauan distribusi obat dan tabung oksigen untuk pasien COVID-19 tersebut intensif dilakukan selama masa PPKM darurat berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021