Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas menyebut ada penurunan mobilitas masyarakat di Jawa Timur, termasuk Banyuwangi sekitar 10 hingga 20 persen dibandingkan sebelum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

"Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dipimpin Menko Maves Luhut Binsar Pandjaitan terhadap peta Jatim, khususnya terkait mobilitas warga, ada intensitas penurunan mobilitas sebesar 10-20 persen, ada di zona merah," kata Bupati Ipuk di Banyuwangi, Senin.

Sebelumnya, berdasar hasil evaluasi Menko Marves pada 7 Juli 2021, Banyuwangi dinilai kurang berhasil menurunkan pergerakan warganya selama PPKM darurat sehingga masuk zona hitam.

Banyuwangi kini masuk kategori zona merah indeks komposit gabungan yang menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum. Zona merah ini lebih baik dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Timur yang hingga Minggu (11/7) kemarin masih masuk zona hitam.

"PPKM darurat bukan melarang mobilitas semua masyarakat, namun melakukan pembatasan demi menekan potensi penularan COVID-19," kata Ipuk.

Sejak PPKM darurat diterapkan di Banyuwangi pada 3 Juli lalu, Satgas COVID-19 melakukan sejumlah penyekatan di pintu masuk dan keluar Banyuwangi.

Selain itu, sejumlah kebijakan lain diterapkan, seperti penutupan ruang terbuka hijau (RTH), tempat hiburan, dan sejumlah ruas jalan.

Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan pihaknya akan menambah jumlah ruas jalan yang dilakukan penyekatan, terutama di wilayah selatan Banyuwangi.

"Sebelumnya, selain di titik perbatasan kami juga melakukan penyekatan di pusat kota. Rencana segera dilakukan penyekatan di dua atau tiga titik di wilayah selatan," ujarnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021