Kepala Puskesmas Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dokter Mustadhim mengingatkan agar masyarakat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan sebelum sakit dan bukan saat sudah sakit.
Pihaknya mengungkapkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial yang disebut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan menganut prinsip nirlaba, pengelolaan Program JKN berbeda dengan asuransi komersial pada umumnya. Salah satu perbedaan yang paling kontras adalah kemudahan pendaftaran. Untuk dapat terdaftar, calon peserta JKN cukup melengkapi dokumen persyaratan administratif tanpa harus menginformasikan kondisi kesehatannya.
"Memang berbeda, bisa saja mendaftar saat sakit, namun tetap ada masa tunggu 14 hari untuk pembayaran pertama. Kadang saya tahu masih ada pasien yang meminta penundaan tindakan karena BPJS-nya baru mau diurus. Ini ironis ya, apalagi sebetulnya mereka mampu," kata dokter Mustadhim di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Dokter yang membuka praktik di rumah pribadinya, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri tersebut mengungkapkan bahwa kemudahan pendaftaran Program JKN diformulasikan agar program ini dapat diakses oleh seluruh penduduk. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat dalam berpartisipasi pada program ini.
Selama berpraktik di puskesmas maupun di praktik perorangan, ia juga selalu memberikan imbauan kepada pasiennya untuk terdaftar sebagai peserta Program JKN. Dengan Program JKN tersebut, menawarkan manfaat yang sangat luas. Bila tidak digunakan karena kondisinya sehat, manfaat yang diterima oleh peserta adalah rasa tenang.
"Justru manfaat terbesar dari asuransi adalah rasa tenang, bukan manfaat itu sendiri. Asuransi kan dibentuk untuk meminimalisir resiko yang terjadi, bukan sebaliknya. Pola pikir membayar untuk mengunakan ini harus dirubah, karena ini adalah asuransi sosial," ujar Mustadhim.
Sejak beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, dirinya merasa kualitas layanan JKN terus menunjukkan peningkatan. Berbagai upaya dan inovasi terus diluncurkan oleh pemerintah, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan terus diluncurkan.
Mustadhim berharap tidak ada lagi pasien yang menunda berobat karena tidak ada biaya.
"JKN adalah solusi bagi masyarakat yang terbentur biaya saat membutuhkan layanan kesehatan. Agar dapat berkelanjutan, penduduk yang mampu dan sehat harus berpartisipasi dalam program ini. Dulu sebagian enggan mendaftar karena ragu dengan kualitasnya, padahal setiap tahun selalu ada inovasi, perbaikan regulasi, penyempurnaan sistem, dan lainnya. Kami (faskes) selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan JKN," pungkas Mustadhim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Pihaknya mengungkapkan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Kesehatan menjalankan jaminan sosial yang disebut Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan menganut prinsip nirlaba, pengelolaan Program JKN berbeda dengan asuransi komersial pada umumnya. Salah satu perbedaan yang paling kontras adalah kemudahan pendaftaran. Untuk dapat terdaftar, calon peserta JKN cukup melengkapi dokumen persyaratan administratif tanpa harus menginformasikan kondisi kesehatannya.
"Memang berbeda, bisa saja mendaftar saat sakit, namun tetap ada masa tunggu 14 hari untuk pembayaran pertama. Kadang saya tahu masih ada pasien yang meminta penundaan tindakan karena BPJS-nya baru mau diurus. Ini ironis ya, apalagi sebetulnya mereka mampu," kata dokter Mustadhim di Kediri, Jawa Timur, Jumat.
Dokter yang membuka praktik di rumah pribadinya, Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri tersebut mengungkapkan bahwa kemudahan pendaftaran Program JKN diformulasikan agar program ini dapat diakses oleh seluruh penduduk. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat dalam berpartisipasi pada program ini.
Selama berpraktik di puskesmas maupun di praktik perorangan, ia juga selalu memberikan imbauan kepada pasiennya untuk terdaftar sebagai peserta Program JKN. Dengan Program JKN tersebut, menawarkan manfaat yang sangat luas. Bila tidak digunakan karena kondisinya sehat, manfaat yang diterima oleh peserta adalah rasa tenang.
"Justru manfaat terbesar dari asuransi adalah rasa tenang, bukan manfaat itu sendiri. Asuransi kan dibentuk untuk meminimalisir resiko yang terjadi, bukan sebaliknya. Pola pikir membayar untuk mengunakan ini harus dirubah, karena ini adalah asuransi sosial," ujar Mustadhim.
Sejak beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014, dirinya merasa kualitas layanan JKN terus menunjukkan peningkatan. Berbagai upaya dan inovasi terus diluncurkan oleh pemerintah, fasilitas kesehatan, maupun BPJS Kesehatan terus diluncurkan.
Mustadhim berharap tidak ada lagi pasien yang menunda berobat karena tidak ada biaya.
"JKN adalah solusi bagi masyarakat yang terbentur biaya saat membutuhkan layanan kesehatan. Agar dapat berkelanjutan, penduduk yang mampu dan sehat harus berpartisipasi dalam program ini. Dulu sebagian enggan mendaftar karena ragu dengan kualitasnya, padahal setiap tahun selalu ada inovasi, perbaikan regulasi, penyempurnaan sistem, dan lainnya. Kami (faskes) selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan JKN," pungkas Mustadhim. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021