Pemerintah Kota Madiun membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 melalui pendaftaran online atau daring tahap 1.
Kepala Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi mengatakan pendaftaran tahap 1 adalah untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi hasil lomba (akademik/non-akademik), dan jalur prestasi nilai rapor.
"Pendaftaran PPDB online tahap 1 dibuka tanggal 15–17 Juni 2021," ujar Slamet Hariyadi di Madiun, Selasa.
Menurut ia, PPDB daring tahap 1 untuk jenjang SD menyediakan kuota 15 persen pada jalur afirmasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Sedangkan, pilihan pada jalur penerimaan PPDB online tahap 1 jenjang SMP lebih banyak, yaitu jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 5 persen, prestasi nonakademik dalam zona 7 persen, prestasi nonakademik luar zona 3 persen, dan prestasi nilai rapor 15 persen.
"Kalau tidak terpenuhi, kuota akan dialihkan ke pendaftaran PPDB tahap 2 melalui jalur zonasi," kata dia.
Pihaknya mengimbau calon peserta didik baru maupun orang tua siswa untuk memantau PPDB daring melalui laman resmi yang disediakan Dinas Pendidikan. Yaitu, di website ppdb.madiunkota.go.id. Calon siswa dan orang tua hendaknya melihat dengan cermat sebelum menentukan pilihan.
Setelah tahap 1 selesai, PPDB daring akan berlangsung pada tahap 2 yakni jalur zonasi. Untuk jalur zonasi SD ada dua tipe. Yakni, jalur dalam zona. Tolok ukurnya usia saat mendaftar. Sedangkan, untuk jalur luar zona tolok ukurnya jarak rumah ke sekolah.
Sedangkan, untuk PPDB SMP menggunakan satu zona kota sehingga tolok ukurnya hanya jarak antara rumah siswa ke sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Bidang Kurikulum, Pembinaan Bahasa, dan Sastra Dinas Pendidikan Kota Madiun Slamet Hariyadi mengatakan pendaftaran tahap 1 adalah untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi hasil lomba (akademik/non-akademik), dan jalur prestasi nilai rapor.
"Pendaftaran PPDB online tahap 1 dibuka tanggal 15–17 Juni 2021," ujar Slamet Hariyadi di Madiun, Selasa.
Menurut ia, PPDB daring tahap 1 untuk jenjang SD menyediakan kuota 15 persen pada jalur afirmasi dan 5 persen untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Sedangkan, pilihan pada jalur penerimaan PPDB online tahap 1 jenjang SMP lebih banyak, yaitu jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, prestasi akademik 5 persen, prestasi nonakademik dalam zona 7 persen, prestasi nonakademik luar zona 3 persen, dan prestasi nilai rapor 15 persen.
"Kalau tidak terpenuhi, kuota akan dialihkan ke pendaftaran PPDB tahap 2 melalui jalur zonasi," kata dia.
Pihaknya mengimbau calon peserta didik baru maupun orang tua siswa untuk memantau PPDB daring melalui laman resmi yang disediakan Dinas Pendidikan. Yaitu, di website ppdb.madiunkota.go.id. Calon siswa dan orang tua hendaknya melihat dengan cermat sebelum menentukan pilihan.
Setelah tahap 1 selesai, PPDB daring akan berlangsung pada tahap 2 yakni jalur zonasi. Untuk jalur zonasi SD ada dua tipe. Yakni, jalur dalam zona. Tolok ukurnya usia saat mendaftar. Sedangkan, untuk jalur luar zona tolok ukurnya jarak rumah ke sekolah.
Sedangkan, untuk PPDB SMP menggunakan satu zona kota sehingga tolok ukurnya hanya jarak antara rumah siswa ke sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021