Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur memastikan kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu tetap berjalan setelah adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan siswa yang dilakukan pemilik sekolah itu.

Sektretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Ramliyanto mengatakan bahwa setelah adanya laporan Komnas Perlindungan Anak ke Kepolisian Daerah Jawa Timur terkait dugaan kekerasan seksual tersebut, pihaknya ingin memastikan kegiatan belajar di sekolah tersebut bisa tetap berjalan.

"Kami terus berkoordinasi dengan kepala sekolah dan seluruh guru untuk menjamin agar proses belajar-mengajar di sekolah ini tetap berlangsung," katanya usai melakukan pertemuan dengan pihak Sekolah SPI di Kota Batu, Jawa Timur, Rabu.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada Sabtu (29/5) melaporkan ke Polda Jawa Timur atas temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa yang diduga dilakukan oleh pemilik Sekolah SPI berinisial JE terhadap puluhan siswa, yang saat ini telah menjadi alumni sekolah tersebut.

Pemilik sekolah tersebut dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait melaporkan temuan itu kepada Polda Jawa Timur.

Ramliyanto menjelaskan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memberikan jaminan bahwa anak-anak yang saat ini tengah belajar di Sekolah SPI Kota Batu tidak berada dalam suasana ketakutan dan trauma akibat adanya laporan tersebut.

"Jadi, jangan sampai kejadian yang sifatnya individual membuat proses belajar mengajar di sekolah ini terhenti. Ini bagian dari upaya mencerdaskan anak bangsa," katanya.

Ramliyanto menambahkan pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kurikulum yang ada di sekolah tersebut. Jika nantinya ada hal menyimpang, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembenahan.

Menurut dia, selama ini Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sudah melakukan evaluasi ke seluruh sekolah yang ada di Jawa Timur secara rutin. Secara garis besar, selama ini, di Sekolah SPI tidak ditemukan pelanggaran.

"Terkait kurikulum, sejauh ini tidak ada pelanggaran. Namun, untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak terkait," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Andriyanto menambahkan pihaknya sejauh ini telah memberikan pendampingan terhadap para pelapor kasus dugaan kejahatan luar biasa itu.

"Tentu pelapor kami dampingi, meskipun saat ini pelapor adalah alumni dan bukan siswa Sekolah SPI," kata Andriyanto.

Pihaknya juga akan menyiapkan rumah aman bagi para pelapor tersebut jika dibutuhkan. Andriyanto menjelaskan, dugaan kejahatan luar biasa tersebut diduga terjadi beberapa tahun yang lalu, pada saat para pelapor masih berstatus sebagai siswa Sekolah SPI.

"Secara keseluruhan sudah ada 21 orang yang melapor. Kejadian itu pada saat korban masih berstatus anak, atau pada saat mereka masih merupakan siswa," katanya.

Laporan ke Polda Jawa Timur tersebut bermula pada saat Komnas PA mendapatkan laporan dari salah seorang korban. Setelah itu, Komnas PA melakukan tindak lanjut dengan mengumpulkan keterangan lain dari siswa dan alumni Sekolah SPI yang tersebar di Indonesia.

Saat ini, secara keseluruhan sudah ada 21 korban yang melaporkan kejahatan luar biasa tersebut kepada Polda Jawa Timur.

Seluruh korban yang melapor tersebut, saat ini merupakan alumni Sekolah SPI. Kejadian kekerasan yang dilaporkan oleh para alumni itu terjadi pada saat mereka masih berstatus sebagai siswa di Sekolah SPI.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021