Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Standardisasi Nasional (BSN), telah menyatakan bahwa produk air minum dalam kemasan galon guna ulang aman dikonsumsi masyarakat.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo meminta agar pembuat isu hoaks yang menyampaikan ke publik bahwa produk ini berbahaya untuk kesehatan menghormati apa yang telah disampaikan pemerintah.
Pada keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu, di sela Tadarus Teknologi bertema "Darurat Sampah Plastik Mengancam Negeri" yang ditayangkan di NU Channel, Edy menuturkan bahwa 8 Februari 2021 Kemenperin diundang rapat oleh BPOM bersama instansi terkait untuk membahas isu tersebut.
Saat itu, kata dia, BPOM menyampaikan bahwa kandungan BPA pada galon guna ulang masih dalam batas deteksi 0,001 bpj atau masih dalam batas aman.
"Jadi, kami meminta agar semua pihak termasuk pembuat isu hoaks galon guna ulang mau menghormati pemerintah yang berwewenang untuk keamanan pangan," ujarnya saat dimintai perlunya penegasan dari pemerintah mengenai isu hoaks galon guna ulang ini oleh host yang juga Wakil Sekjen PBNU, Imam Pituduh.
Menurut Edy, pemerintah telah melakukan regulasi untuk menjamin bahwa kemasan plastik yang digunakan untuk makanan dan minuman itu Tara Pangan.
Selain itu Tara Pangan, kata Edy, terhadap AMDK galon guna ulang itu juga diberlakukan SNI wajib.
Baca juga: Pakar: Galon guna ulang aman, air bukan pelarut BPA
Baca juga: KLHK bantah dukung kemasan galon sekali pakai
Untuk memperoleh SNI wajib, pelaku usaha itu harus memiliki sistem manajemen mutu, kemudian dilakukan audit mulai dari prosesnya sampai ke produknya, dan dipastikan tidak ada migrasi zat-zat kimia dari galon-nya.
Menurutnya, dari sisi aspek mikrobiologi, kimiawi maupun fisika, itu sudah dipertimbangkan oleh para ahli.
"Karena memang, dalam penyusunan SNI itu semua pihak dilibatkan, baik dari produsen AMDK, konsumen, dan para pakar. Jadi, produk ini sudah dijamin keamanan kesehatannya bagi masyarakat," ucap-nya.
Dia menuturkan sekitar 60 persen pasar dari AMDK itu adalah galon isi ulang, tapi sampai saat ini belum ada laporan kasus dengan kesehatan.
"Artinya, penggunaan galon guna ulang ini sudah cukup lama, sejak 1984 sampai saat ini belum ada kasus yang membahayakan kesehatan," tutur-nya.
Memang, kata Edy, terdengar dari hasil penelitian di luar negeri ada yang mempertanyakan terkait keamanan galon guna ulang, tapi juga masih kontroversi atau pro dan kontra.
"Jadi sepengetahuan kami, belum ada satu negara pun yang melakukan regulasi mengenai larangan penggunaan galon guna ulang ini," katanya.
Di acara sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan ada ancaman kurungan lima tahun penjara bagi industri yang tidak mengikuti aturan SNI seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi tidak main-main. Karenanya, kami jamin AMDK yang legal di pasar tidak ada yang tidak punya SNI. Itu pun wajib diaudit minimum setahun sekali pabriknya," tukas-nya.
Tulisan SNI itu, menurut dia, bisa dibaca konsumen di kemasan plastik air minumnya, lalu izin edar BPOM wajib dicantumkan, yakni berupa deretan angka dan diawali dengan huruf "MD". (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo meminta agar pembuat isu hoaks yang menyampaikan ke publik bahwa produk ini berbahaya untuk kesehatan menghormati apa yang telah disampaikan pemerintah.
Pada keterangan pers yang diterima di Surabaya, Rabu, di sela Tadarus Teknologi bertema "Darurat Sampah Plastik Mengancam Negeri" yang ditayangkan di NU Channel, Edy menuturkan bahwa 8 Februari 2021 Kemenperin diundang rapat oleh BPOM bersama instansi terkait untuk membahas isu tersebut.
Saat itu, kata dia, BPOM menyampaikan bahwa kandungan BPA pada galon guna ulang masih dalam batas deteksi 0,001 bpj atau masih dalam batas aman.
"Jadi, kami meminta agar semua pihak termasuk pembuat isu hoaks galon guna ulang mau menghormati pemerintah yang berwewenang untuk keamanan pangan," ujarnya saat dimintai perlunya penegasan dari pemerintah mengenai isu hoaks galon guna ulang ini oleh host yang juga Wakil Sekjen PBNU, Imam Pituduh.
Menurut Edy, pemerintah telah melakukan regulasi untuk menjamin bahwa kemasan plastik yang digunakan untuk makanan dan minuman itu Tara Pangan.
Selain itu Tara Pangan, kata Edy, terhadap AMDK galon guna ulang itu juga diberlakukan SNI wajib.
Baca juga: Pakar: Galon guna ulang aman, air bukan pelarut BPA
Baca juga: KLHK bantah dukung kemasan galon sekali pakai
Untuk memperoleh SNI wajib, pelaku usaha itu harus memiliki sistem manajemen mutu, kemudian dilakukan audit mulai dari prosesnya sampai ke produknya, dan dipastikan tidak ada migrasi zat-zat kimia dari galon-nya.
Menurutnya, dari sisi aspek mikrobiologi, kimiawi maupun fisika, itu sudah dipertimbangkan oleh para ahli.
"Karena memang, dalam penyusunan SNI itu semua pihak dilibatkan, baik dari produsen AMDK, konsumen, dan para pakar. Jadi, produk ini sudah dijamin keamanan kesehatannya bagi masyarakat," ucap-nya.
Dia menuturkan sekitar 60 persen pasar dari AMDK itu adalah galon isi ulang, tapi sampai saat ini belum ada laporan kasus dengan kesehatan.
"Artinya, penggunaan galon guna ulang ini sudah cukup lama, sejak 1984 sampai saat ini belum ada kasus yang membahayakan kesehatan," tutur-nya.
Memang, kata Edy, terdengar dari hasil penelitian di luar negeri ada yang mempertanyakan terkait keamanan galon guna ulang, tapi juga masih kontroversi atau pro dan kontra.
"Jadi sepengetahuan kami, belum ada satu negara pun yang melakukan regulasi mengenai larangan penggunaan galon guna ulang ini," katanya.
Di acara sama, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat mengatakan ada ancaman kurungan lima tahun penjara bagi industri yang tidak mengikuti aturan SNI seperti yang ditetapkan pemerintah.
"Jadi tidak main-main. Karenanya, kami jamin AMDK yang legal di pasar tidak ada yang tidak punya SNI. Itu pun wajib diaudit minimum setahun sekali pabriknya," tukas-nya.
Tulisan SNI itu, menurut dia, bisa dibaca konsumen di kemasan plastik air minumnya, lalu izin edar BPOM wajib dicantumkan, yakni berupa deretan angka dan diawali dengan huruf "MD". (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021