Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi berharap perolehan opini tidak wajar atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menjadi yang terakhir.
"Kabar buruk untuk Jember karena mendapatkan opini tidak wajar dari BPK untuk LKPD tahun anggaran 2020," katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan per telepon usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Senin.
Untuk itu, pihaknya meminta dua hal yang harus dilakukan bupati Jember bersama perangkat daerah agar tahun berikutnya bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)..
"Pertama, saya minta opini tidak wajar harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali. Jadi, saya minta kepada BPK untuk tidak henti-hentinya melakukan pendampingan dalam upaya preventif ketika terjadi kesalahan tata kelola keuangan," tuturnya.
Kedua, Itqon juga meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk melakukan upaya yang sifatnya extraordinary atau luar biasa secara komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pelaporan anggaran tahun 2020 era Bupati Faida.
"Hal itu agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan Jember sekarang yang dipimpin Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun, sehingga targetnya opini BPK atas LKPD tahun 2021 bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap politikus PKB Jember itu.
Ia menjelaskan DPRD Jember sebagai lembaga legislatif akan melakukan pengawasan terhadap program kerja dan akan bekerja keras bersama eksekutif untuk mewujudkan opini WTP.
"Kalau opini BPK yang diberikan daerah tidak WTP, maka sangat disayangkan karena Jember tidak akan mendapat dana insentif daerah yang bernilai puluhan miliar," katanya.
Kabupaten Jember dua tahun berturut-turut mendapatkan opini yang buruk terhadap pengelolaan keuangan daerah yakni disclaimer pada tahun 2019 dan tidak wajar pada tahun 2020 yang merupakan pemerintahan Bupati Jember Faida.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Kabar buruk untuk Jember karena mendapatkan opini tidak wajar dari BPK untuk LKPD tahun anggaran 2020," katanya saat dikonfirmasi sejumlah wartawan per telepon usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Senin.
Untuk itu, pihaknya meminta dua hal yang harus dilakukan bupati Jember bersama perangkat daerah agar tahun berikutnya bisa meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP)..
"Pertama, saya minta opini tidak wajar harus menjadi yang terakhir dan tidak boleh terulang kembali. Jadi, saya minta kepada BPK untuk tidak henti-hentinya melakukan pendampingan dalam upaya preventif ketika terjadi kesalahan tata kelola keuangan," tuturnya.
Kedua, Itqon juga meminta Bupati Jember Hendy Siswanto untuk melakukan upaya yang sifatnya extraordinary atau luar biasa secara komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pelaporan anggaran tahun 2020 era Bupati Faida.
"Hal itu agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan Jember sekarang yang dipimpin Bupati Hendy dan Wabup Gus Firjaun, sehingga targetnya opini BPK atas LKPD tahun 2021 bisa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ucap politikus PKB Jember itu.
Ia menjelaskan DPRD Jember sebagai lembaga legislatif akan melakukan pengawasan terhadap program kerja dan akan bekerja keras bersama eksekutif untuk mewujudkan opini WTP.
"Kalau opini BPK yang diberikan daerah tidak WTP, maka sangat disayangkan karena Jember tidak akan mendapat dana insentif daerah yang bernilai puluhan miliar," katanya.
Kabupaten Jember dua tahun berturut-turut mendapatkan opini yang buruk terhadap pengelolaan keuangan daerah yakni disclaimer pada tahun 2019 dan tidak wajar pada tahun 2020 yang merupakan pemerintahan Bupati Jember Faida.
Pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah dengan berdasar pada empat kriteria, yaitu: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021