Sebanyak 21 warga binaan pemasyarakatan di Jawa Timur mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2021.

Kepala Kanwilkumham Jatim Krismono di Surabaya, Rabu, menjelaskan bahwa mereka yang mendapatkan remisi khusus itu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Untuk tindak pidana umum, kata Krismono, merek telah menjalani pidana minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai Waisak 2021, sedangkan remisi bagi anak didik pemasyarakatan telah menjalani pidana lebih dari 3 bulan sejak tanggal penahanan sampai hari raya ini.

Adapun besarnya remisi khusus yang diberikan, kata dia, narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh remisi 15 hari.

"Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih tahun pertama sampai tahun ketiga memperoleh remisi 1 bulan," ujarnya.

Pada tahun keempat sampai tahun kelima, lanjut dia, mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Selanjutnya, pada tahun keenam dan seterusnya mendapatkan remisi selama 2 bulan.

"Terkait dengan pemberian remisi tersebut, negara bisa menghemat anggaran untuk makan para narapidana sebanyak Rp15,9 juta," ujarnya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021