Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap pengiriman narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) asal Malaysia yang dikirim melalui paket jasa ekspedisi kapal laut.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut narkoba yang dikirim jenis sabu-sabu seberat 898 gram.
"Pengungkapan perkara ini bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Ganis menggambarkan paketan narkoba sabu-sabu tersebut dipaketkan dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.
"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," ujarnya.
Pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia. Ditujukan kepada seorang perempuan yang berinisial M pula dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan control delivery kepada alamat yang dituju.
"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," ucap AKBP Ganis.
MT dan SR langsung digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik polisi, MT dan SR mengaku pengirim paket narkoba tersebut memang benar seorang perempuan berinisial M yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu.
"Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu-sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," ujar Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, khususnya berupaya menangkap pengirim berinisial M yang diinformasikan berada di Malaysia.
Sementara tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum menyebut narkoba yang dikirim jenis sabu-sabu seberat 898 gram.
"Pengungkapan perkara ini bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Ganis menggambarkan paketan narkoba sabu-sabu tersebut dipaketkan dalam satu kardus berisi peralatan rumah tangga.
"Salah satunya terdapat termos yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 898 gram beserta pembungkusnya," ujarnya.
Pengirimnya tertulis dari seorang perempuan berinisial M yang beralamat di Malaysia. Ditujukan kepada seorang perempuan yang berinisial M pula dengan alamat di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Polisi kemudian melakukan control delivery kepada alamat yang dituju.
"Ternyata setelah sampai di alamat tujuan penerimanya bukan perempuan berinisial M. Melainkan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial MT dan SR," ucap AKBP Ganis.
MT dan SR langsung digelandang ke Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada penyidik polisi, MT dan SR mengaku pengirim paket narkoba tersebut memang benar seorang perempuan berinisial M yang saat ini berdomisili di Malaysia.
Keduanya dijanjikan imbalan senilai masing-masing Rp2 juta jika berhasil menerima paketan barang itu.
"Menurut pengakuannya, tersangka MT dan SR baru sekali ini dititipi paketan narkoba sabu-sabu oleh perempuan berinisial M dari Malaysia," ujar Ganis.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan, khususnya berupaya menangkap pengirim berinisial M yang diinformasikan berada di Malaysia.
Sementara tersangka MT dan SR dijerat Pasal 114, Ayat 2, subsider pasal 113, Ayat 2, subsider Pasal 112, Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021