As'ad Ulul Albab meminta perlindungan hukum ke Kapolda Jawa Timur Irjen Polisi Nico Afinta untuk ayahnya karena merasa mendapat perlakuan tidak adil dan dikriminalisasi atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional DPD Jatim Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, As'ad bercerita tentang kasus yang membelit ayahnya, Muhmidun Syukur.
Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya.
Ia menambahkan pada persidangan itu terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal, di antaranya jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
"Misalnya, hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan sehingga seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap ayahnya yang seorang kepala sekolah sebuah SMP swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap ayahnya.
"Untuk itu, kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim atas perkara yang dituduhkan pada ayah. Beliau adalah orang baik. Di kampung beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," katanya.
Terkait proses hukumnya, ia mengatakan sudah melakukan banding. Proses banding pun sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Didampingi tim advokasi JPKP Nasional DPD Jatim Christofer Chandra Yahya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, As'ad bercerita tentang kasus yang membelit ayahnya, Muhmidun Syukur.
Kasus tersebut berawal dari laporan NS, yang mengaku telah dilecehkan oleh ayahnya. Laporan NS itu pun pada akhirnya sampai ke meja pengadilan.
"Kasus sudah sampai persidangan, bahkan sudah vonis," ujarnya.
Ia menambahkan pada persidangan itu terungkap beberapa fakta yang dianggapnya janggal, di antaranya jaksa penuntut umum yang dianggap terlalu banyak beropini, meski fakta persidangan lemah.
"Misalnya, hasil visum tidak ditunjukkan dalam persidangan sehingga seharusnya tidak terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban dan lain sebagainya," ujarnya.
Dengan adanya kasus ini, ia menyebut telah terjadi pembunuhan karakter terhadap ayahnya yang seorang kepala sekolah sebuah SMP swasta di Bangkalan, Madura. Ia juga merasa ada perlakuan tidak adil terhadap ayahnya.
"Untuk itu, kami memohon perlindungan hukum pada Kapolda Jatim atas perkara yang dituduhkan pada ayah. Beliau adalah orang baik. Di kampung beliau mendapat kepercayaan dari masyarakat setempat," katanya.
Terkait proses hukumnya, ia mengatakan sudah melakukan banding. Proses banding pun sudah dilayangkan setelah putusan di tingkat pengadilan negeri selesai. "Kita banding," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021