Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Jhonny Edison Isir menginformasikan lima anggotanya yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) ditangkap terkait kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba).  

"Penangkapan dilakukan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan atau Divpropam Mabes Polri di Hotel Midtown Surabaya pada sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis, 29 April kemarin," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat (30/3) malam. 

Dia menyebut dari lima anggotanya yang ditangkap, dua di antaranya perwira berpangkat inspektur polisi satu (Iptu), masing-masing berinisial EJ dan MS.

Dua lainnya adalah polisi berpangkat brigadir, masing-masing berinisial S dan IS, serta seorang polisi berpangkat  ajun inspektur polisi dua (aipda) berinisial AP.

"Mereka ditangkap bersama tiga orang warga sipil, masing-masing berinisial CC, C dan IS," ujarnya. 

Kombes Pol Isir menandaskan, dalam penangkapan yang dibantu oleh petugas Direktorat Propam Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditpropam Polda Jatim) itu mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 27,4 gram,  delapan butir pil happy five dan satu butir pil ekstasi.

"Dari lima anggota yang ditangkap sudah dilakukan tes urine. Empat di antaranya positif mengonsumsi narkoba. Seorang anggota yang hasil tes urinenya negatif hingga malam ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam," ucapnya.  

Kombes Pol Isir memastikan lima anggotanya tersebut akan menjalani sidang pelanggaran kode etik profesi sebagai polisi, selain juga dijerat pelanggaran pidana terkait Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Peran lima anggota kami saat ditangkap adalah kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu. Sampai sekarang sedang dilakukan pendalaman penyelidikan lebih lanjut oleh kawan-kawan Divpropam Polri dan Ditpropam Polda Jatim. Kami tidak menolerir oknum Polri yang menyalahgunakan narkoba," katanya, menegaskan.  

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021