Sejumlah warga RW X Perumahan Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Rungkut Kidul, Kota Surabaya, Jatim, memprotes fasilitas umum (fasum) di perumahan yang disulap menjadi area perdagangan.
"Permintaannya cuma satu yaitu, kembalikan fasum kami," ujar Koordinator Warga YKP Rungkut Kidul Yanto Satumin saat mendatangi Balai Kota Surabaya, Selasa.
Yanto mengatakan jika pada saat membeli rumah di YKP tahun 1989, site plannya ada fasilitas umum, tapi mengapa saat ini berubah menjadi fasilitas perdagangan atau bisnis area.
Menurut dia, warga meminta fasum dikembalikan agar bisa dijadikan area resapan air di lingkunganya dan bisa menjadi ruang terbuka hijau serta jadi tempat olahraga.
Ia menduga bahwa fasum di perumahan YKP tersebut dijual oleh pihak YKP kepada pengembang lain.
Untuk itu, lanjut dia, seiring adanya informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada di Balai Kota Surabaya, maka pihaknya mendatangi balai kota dengan harap suaranya didengar KPK.
Mereka membawa poster bertuliskan sejumlah tuntutan di antaranya "YKP gak bisa kembalikan fasumku", "Cak Armuji mintakan fasumku ke YKP", "YKP bohong besar, mana fasumku" dan lainnya.
Yanto kembali menegaskan, jika pihaknya akan terus berkoordinasinasi dengan warga RW 10 Rungkut Kidul YKP sampai tuntutannya dipenuhi.
"Yang pasti fasum harus dikembalikan fungsinya jangan dijadikan fasilitas perdagangan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemkot Surabaya yang saat ini statusnya sebagai pengelola sementara YKP. Bahkan Ketua Pengurus YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat dihubungi melalui ponselya tidak respons.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Permintaannya cuma satu yaitu, kembalikan fasum kami," ujar Koordinator Warga YKP Rungkut Kidul Yanto Satumin saat mendatangi Balai Kota Surabaya, Selasa.
Yanto mengatakan jika pada saat membeli rumah di YKP tahun 1989, site plannya ada fasilitas umum, tapi mengapa saat ini berubah menjadi fasilitas perdagangan atau bisnis area.
Menurut dia, warga meminta fasum dikembalikan agar bisa dijadikan area resapan air di lingkunganya dan bisa menjadi ruang terbuka hijau serta jadi tempat olahraga.
Ia menduga bahwa fasum di perumahan YKP tersebut dijual oleh pihak YKP kepada pengembang lain.
Untuk itu, lanjut dia, seiring adanya informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang berada di Balai Kota Surabaya, maka pihaknya mendatangi balai kota dengan harap suaranya didengar KPK.
Mereka membawa poster bertuliskan sejumlah tuntutan di antaranya "YKP gak bisa kembalikan fasumku", "Cak Armuji mintakan fasumku ke YKP", "YKP bohong besar, mana fasumku" dan lainnya.
Yanto kembali menegaskan, jika pihaknya akan terus berkoordinasinasi dengan warga RW 10 Rungkut Kidul YKP sampai tuntutannya dipenuhi.
"Yang pasti fasum harus dikembalikan fungsinya jangan dijadikan fasilitas perdagangan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pemkot Surabaya yang saat ini statusnya sebagai pengelola sementara YKP. Bahkan Ketua Pengurus YKP Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu saat dihubungi melalui ponselya tidak respons.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021