Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dari dua orang pengedar yang indekos di Jalan Ngagel Dadi II B Surabaya.
Kedua pengedar asal Surabaya tersebut masing-masing bernama Ikhwan Mansyur, usia 38 tahun, terdata sebagai warga Simo Gunung I dan Rizki Hilman Rosidi alias Gendon (19), warga Jalan Sememi Jaya.
"Salah satunya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat kami gerebek di rumah kosnya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Menurutnya, kedua pelaku berada di dalam rumah kos itu saat dilakukan penggerebekan. Mereka sedang membungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram itu menjadi paket kecil-kecil untuk dijual secara eceran.
Salah satunya tampak mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah kos. Polisi langsung menggedor-gedor plafon di atap rumah kos tersebut menggunakan galah.
Sebagian plafon sampai hancur gara-gara Ikhwan, pengedar sabu-sabu yang berada di atap rumah kos itu, tidak mau turun.
Beruntung polisi masih bersabar tidak memberondongnya dengan peluru. Ikhwan hanya ditembak di salah satu kakinya, setelah beberapa kali tembakan peringatan diabaikannya, hingga akhirnya bersedia turun.
Saat turun, badannya tampak bercucuran keringat akibat kepanasan setelah mencoba bersembunyi di atap rumah kos yang pengap.
Polisi menjerat kedua pengedar itu dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kedua pengedar asal Surabaya tersebut masing-masing bernama Ikhwan Mansyur, usia 38 tahun, terdata sebagai warga Simo Gunung I dan Rizki Hilman Rosidi alias Gendon (19), warga Jalan Sememi Jaya.
"Salah satunya terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri saat kami gerebek di rumah kosnya," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Menurutnya, kedua pelaku berada di dalam rumah kos itu saat dilakukan penggerebekan. Mereka sedang membungkus sabu-sabu seberat 1 kilogram itu menjadi paket kecil-kecil untuk dijual secara eceran.
Salah satunya tampak mencoba melarikan diri dengan memanjat atap rumah kos. Polisi langsung menggedor-gedor plafon di atap rumah kos tersebut menggunakan galah.
Sebagian plafon sampai hancur gara-gara Ikhwan, pengedar sabu-sabu yang berada di atap rumah kos itu, tidak mau turun.
Beruntung polisi masih bersabar tidak memberondongnya dengan peluru. Ikhwan hanya ditembak di salah satu kakinya, setelah beberapa kali tembakan peringatan diabaikannya, hingga akhirnya bersedia turun.
Saat turun, badannya tampak bercucuran keringat akibat kepanasan setelah mencoba bersembunyi di atap rumah kos yang pengap.
Polisi menjerat kedua pengedar itu dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021