Pemerintah Kabupaten Pamekasan menegaskan bahwa kegiatan pengeboran migas di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama Wilayah Kerja (KKS-WK) Medco Energy Sampang tidak akan merugikan masyarakat nelayan di wilayah itu.
"Itu tidak benar. Justru masyarakat nantinya akan diuntungkan dengan ekplorasi migas yang ada di Pamekasan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Muarram di Pamekasan, Senin.
Ia mengklarifikasi protes sebagian warga yang menyebutkan bahwa pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, akan merugikan masyarakat nelayan setempat.
Justru, sambung Muharram, jika kandungan migas yang ada di pesisir pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu dibor, dan kandungan migasnya cukup, masyarakat setempat akan lebih makmur.
"Sebab, masyarakat sekitar lokasi ekplorasi, terutama para nelayan, akan mendapatkan bantuan berupa CSR (Corporate Sosial Sesponsibility) dari perusahaan yang mengelola migas," katanya.
Selain itu, sambung Muharram, limbah ekplorasi migas tidak akan dibuang di sekitar lokasi pengeboran, akan tetapi telah disediakan tempat khusus pembuangan limbah.
"Dan ini merupakan prasyarat keluarnya izin Amdal. Jadi, harus tersedia tempat pembuangan limbahnya dan limbah migas itu harus bisa dipastikan tidak membahayakan masyarakat sekitar," katanya, menjelaskan.
Selain akan menguntungkan secara ekonomis bagi warga sekitar, pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu juga akan menguntungkan bagi masyarakat Pamekasan secara keseluruhan, karena pemkab akan menerima bagi hasil migas, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan juga akan bertambah.
Muharram mencontohkan tentang pelaksanaan ekplorasi migas yang menguntungkan masyarakat seperti di Kabupaten Sampang dan masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
Masyarakat nelayan di wilayah itu, sambung dia, tetap bisa menangkap ikan dengan baik, bahkan perusahaan memberikan bantuan khusus bagi keluarga nelayan dalam bentuk program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah itu.
"Jadi, sekali lagi tidak benar jika pengeboran migas ini merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat justru bisa diuntungkan dengan adanya pengeboran migas ini," katanya.
Sebelumnya sekelompok orang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menyatakan menolak rencana pengeboran migas itu.
Kelompok yang menolak itu didukung oleh sebagian pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mereka berdalih, penolakan pengeboran migas itu, demi masa depan nelayan tradisional di Pamekasan.
Aksi penolakan awalnya dilakukan oleh sekitar lima hingga enam orang dengan memasang pamflet di salah satu perahu nelayan milik warga di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dan dilanjutnya dengan memasang baliho bertuliskan "Menolak Pengeboran Migas" yang diklaim sebagai posko masyarakat menolak pengeboran migas.
Aksi menolak pengeboran migas ini bukan merupakan suara semua masyarakat Desa Tanjung, karena sebagian yang lain menyatakan menerima dengan alasan harus ada jaminan keamanan dan kesejahtaraan bagi masyarakat sekitar.
Warga yang menerima adanya pengeboran migas di desanya itu, karena mereka memahami bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa semua bentuk kekayaan alam, berupa air minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Itu tidak benar. Justru masyarakat nantinya akan diuntungkan dengan ekplorasi migas yang ada di Pamekasan ini," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Muarram di Pamekasan, Senin.
Ia mengklarifikasi protes sebagian warga yang menyebutkan bahwa pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, akan merugikan masyarakat nelayan setempat.
Justru, sambung Muharram, jika kandungan migas yang ada di pesisir pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu dibor, dan kandungan migasnya cukup, masyarakat setempat akan lebih makmur.
"Sebab, masyarakat sekitar lokasi ekplorasi, terutama para nelayan, akan mendapatkan bantuan berupa CSR (Corporate Sosial Sesponsibility) dari perusahaan yang mengelola migas," katanya.
Selain itu, sambung Muharram, limbah ekplorasi migas tidak akan dibuang di sekitar lokasi pengeboran, akan tetapi telah disediakan tempat khusus pembuangan limbah.
"Dan ini merupakan prasyarat keluarnya izin Amdal. Jadi, harus tersedia tempat pembuangan limbahnya dan limbah migas itu harus bisa dipastikan tidak membahayakan masyarakat sekitar," katanya, menjelaskan.
Selain akan menguntungkan secara ekonomis bagi warga sekitar, pengeboran migas di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu juga akan menguntungkan bagi masyarakat Pamekasan secara keseluruhan, karena pemkab akan menerima bagi hasil migas, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) Pamekasan juga akan bertambah.
Muharram mencontohkan tentang pelaksanaan ekplorasi migas yang menguntungkan masyarakat seperti di Kabupaten Sampang dan masyarakat kepulauan di Kabupaten Sumenep, Pulau Madura, Jawa Timur.
Masyarakat nelayan di wilayah itu, sambung dia, tetap bisa menangkap ikan dengan baik, bahkan perusahaan memberikan bantuan khusus bagi keluarga nelayan dalam bentuk program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat di wilayah itu.
"Jadi, sekali lagi tidak benar jika pengeboran migas ini merugikan masyarakat sekitar. Masyarakat justru bisa diuntungkan dengan adanya pengeboran migas ini," katanya.
Sebelumnya sekelompok orang di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan menyatakan menolak rencana pengeboran migas itu.
Kelompok yang menolak itu didukung oleh sebagian pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan mereka berdalih, penolakan pengeboran migas itu, demi masa depan nelayan tradisional di Pamekasan.
Aksi penolakan awalnya dilakukan oleh sekitar lima hingga enam orang dengan memasang pamflet di salah satu perahu nelayan milik warga di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, dan dilanjutnya dengan memasang baliho bertuliskan "Menolak Pengeboran Migas" yang diklaim sebagai posko masyarakat menolak pengeboran migas.
Aksi menolak pengeboran migas ini bukan merupakan suara semua masyarakat Desa Tanjung, karena sebagian yang lain menyatakan menerima dengan alasan harus ada jaminan keamanan dan kesejahtaraan bagi masyarakat sekitar.
Warga yang menerima adanya pengeboran migas di desanya itu, karena mereka memahami bahwa hal itu sesuai dengan ketentuan negara Indonesia sebagaimana diatur dalam UUD 1945 bahwa semua bentuk kekayaan alam, berupa air minyak dan gas bumi dikuasai oleh negara dan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021