Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis perumahan fiktif.
David Handoko yang mendirikan PT Handoko Putra Jaya dan diinformasikan sedang menjalankan kerja sama bisnis perumahan dengan PT Alfa Graha Sentosa, duduk sebagai terdakwa, setelah dilaporkan dua bersaudara yang menjadi korbannya, Anna dan Yakob Prayogo.
Sekitar dua tahun yang lalu, Yakob melalui rekening bank milik Anna mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening PT Alfa Graha Sentosa, dengan jaminan berupa beberapa lembar cek, setelah dijanjikan Handoko mendapatkan keuntungan 2,5 persen dari bisnis perumahan.
Belakangan Yakob dan Anna menyadari bisnis perumahan tersebut fiktif karena hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapat.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Widhiarti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, terdakwa Handoko berdalih tidak pernah menjanjikan keuntungan kepada dua bersaudara tersebut.
Namun dia mengakui beberapa kali bertemu dengan Yakob dan Anna untuk membahas tentang kerja sama bisnis untuk dijalankan bersama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai keterangan terdakwa Handoko di persidangan bertele-tele.
Dalam persidangan tersebut JPU Winarko mengungkap modal awal perusahaan milik Handoko berdasarkan saldo rekeningnya, sebelum mendapat transfer uang dari Anna dan Yakob Prayogo, yaitu PT Handoko Putra Jaya nol dan PT Alfa Graha Sentosa Rp1 juta.
Ketua Majelis Hakim Widhiarti juga merasakan terdakwa Handoko berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Itu hak terdakwa. Yang pasti ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan nantinya," ucap Hakim Widhiarti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
David Handoko yang mendirikan PT Handoko Putra Jaya dan diinformasikan sedang menjalankan kerja sama bisnis perumahan dengan PT Alfa Graha Sentosa, duduk sebagai terdakwa, setelah dilaporkan dua bersaudara yang menjadi korbannya, Anna dan Yakob Prayogo.
Sekitar dua tahun yang lalu, Yakob melalui rekening bank milik Anna mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening PT Alfa Graha Sentosa, dengan jaminan berupa beberapa lembar cek, setelah dijanjikan Handoko mendapatkan keuntungan 2,5 persen dari bisnis perumahan.
Belakangan Yakob dan Anna menyadari bisnis perumahan tersebut fiktif karena hingga kini keuntungan yang dijanjikan tidak pernah didapat.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Widhiarti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, terdakwa Handoko berdalih tidak pernah menjanjikan keuntungan kepada dua bersaudara tersebut.
Namun dia mengakui beberapa kali bertemu dengan Yakob dan Anna untuk membahas tentang kerja sama bisnis untuk dijalankan bersama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai keterangan terdakwa Handoko di persidangan bertele-tele.
Dalam persidangan tersebut JPU Winarko mengungkap modal awal perusahaan milik Handoko berdasarkan saldo rekeningnya, sebelum mendapat transfer uang dari Anna dan Yakob Prayogo, yaitu PT Handoko Putra Jaya nol dan PT Alfa Graha Sentosa Rp1 juta.
Ketua Majelis Hakim Widhiarti juga merasakan terdakwa Handoko berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Itu hak terdakwa. Yang pasti ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan putusan nantinya," ucap Hakim Widhiarti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021