Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyerahkan mekanisme penilaian ujian akhir sekolah atau penentuan kelulusan siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP) kepada masing-masing lembaga pendidikan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sekolah Menengah Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho di Surabaya, Selasa, mengatakan mulai Senin (19/4), beberapa SMP di Surabaya melaksanakan ujian sekolah.

"Tiap sekolah berbeda-beda dalam melaksanakan ujian sekolah, ada sekolah yang memulai pada Senin (19/4), ada sekolah yang hingga saat ini belum mulai. Tapi, pelaksanaannya bisa dimulai kemarin sampai akhir April, sekitar dua mingguan," kata Aji.

Ia menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, ujian nasional dan ujian kesetaraan di tahun 2021 ditiadakan.

Namun, sebagai penggantinya ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan atau program pendidikan.

Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik dan ketiga peserta didik mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.

"Kalau dulu kan ada UN untuk menentukan kelulusan siswa. Untuk soal UN dulu juga dibuat dari dinas atau pusat. Sekarang ujian diserahkan ke masing-masing sekolah," ujarnya.

Bahkan, kata dia, untuk mekanisme ujian yang diselenggarakan saat ini juga disesuaikan dengan kondisi masing-masing siswa di sekolah. Pihak sekolah, diberikan keleluasaan menyelenggarakan ujian dalam berbagai bentuk seperti halnya penugasan berupa portofolio, daring, tertulis atau dalam bentuk project.

"Untuk soal ujiannya pun tiap anak bisa berbeda-beda. Jadi, diserahkan sepenuhnya ke sekolah. Sangat fleksibel sekarang ini tergantung dari sekolah melihat masing-masing siswanya," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ujian kelulusan ini. Namun, pengawasan yang dilakukan ini hanya bersifat terbatas. Artinya, pengawasan yang dilakukan hanya untuk mengetahui seperti apa bentuk ujian yang diselenggarakan di masing-masing sekolah.

"Yang jelas, salah satu kontrolnya minta sekolah agar menyampaikan, mereka ujiannya itu seperti apa. Nah, itu disampaikan kepada kami. Kalau misal ujian tertulis itu soalnya bagaimana agar disampaikan ke kami juga," katanya.

Aji menyatakan semua pengawasan maupun penilaian selama proses pelaksanaan ujian kelulusan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing sekolah. Pihak sekolah atau guru yang menentukan siswa tersebut lulus atau tidaknya.

"Siapa siswa yang lulus, siapa yang tidak lulus, semuanya yang menentukan sekolah. Jadi yang menilai anak itu lulus atau tidak adalah gurunya atau sekolah, bukan UN," terang dia.

Aji menambahkan sebagai penentu kelulusan, satuan pendidikan dapat mengompilasi seluruh hasil penilaian selama siswa tersebut mengenyam pendidikan di sekolah. Hasil dari ujian kelulusan ini dapat disusun dengan beberapa nilai sebelumnya, seperti tugas-tugas yang telah diberikan pihak sekolah.

"Jadi semua nilai-nilai itu dikompilasi dengan beberapa nilai lain sebelumnya, kemudian menjadi penentu kelulusan siswa tersebut," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021