Terdakwa perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang nikel, Christian Halim, kembali absen di persidangan dengan alasan sakit. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkapkan semestinya agenda persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis ini adalah pembacaan tuntutan. 
 
"Saat sidang hendak dibuka, kami mendapat informasi dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Jawa Timur bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya,” katanya kepada wartawan di Surabaya.

Tercatat terdakwa Christian Halim tiga kali absen di persidangan dengan alas an sakit. 

JPU Novan menduga terdakwa sengaja mengulur jadwal sidang demi mengejar pembebasan masa tahanannya yang ditetapkan tanggal 20 April mendatang. 

“Kami mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, Jumat, 9 April. Tapi, tim penasihat hukum terdakwa. Apa boleh buat akhirnya disepakati sidang bakal digelar kembali pada hari Senin, 12 April mendatang," ucap Novan.

Christian Halim duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan oleh Christeven Megonoto, salah satu teman kongsinya dalam proyek pembangunan infrastruktur pertambangan nikel, yang berlokasi di Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Marowali Utara, Sulawesi Tengah.

Bersama sejumlah teman kongsi lainnya, mereka mendirikan PT Cakra Inti Mineral, sebuah perusahaan penerima hak eksklusif dari PT Trinusa Dharma Utama sebagai pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi.

Awal tahun 2019, Christian meyakinkan sejumlah temannya untuk berkongsi dengan investasi senilai Rp20,5 miliar untuk membangun infrastruktur penunjang kegiatan pertambangan nikel di Marowali Utara, dengan iming-iming bisa menghasilkan tambang nikel sebanyak 100.000 matrik/ton setiap bulan-nya, yang artinya modal investasi-nya bisa langsung tertutupi dalam sebulan. 

Kenyataannya, keuntungan dari hasil tambang nikel yang dijanjikan terdakwa Christian sampai hari ini tidak pernah terealisasi. Dari semula menyatakan mampu menghasilkan 100 ribu matrik/ton perbulan hanya terealisasi 17 ribu matrik. 

JPU Novan mendakwanya dengan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021