Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Malang menyita ratusan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras yang dijual tanpa izin di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan bahwa penyitaan ratusan botol minuman keras di wilayah Kota Malang tersebut, dilakukan pada saat pelaksanaan operasi gabungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, dan TNI, Polri.
"Hasil operasi gabungan, kami mengamankan ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Kota Malang," kata Latif, di Kota Malang, Kamis.
Latif menjelaskan operasi gabungan tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari tim intelijen bahwa ada tiga tempat yang diduga menjual minuman keras, tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Kemudian, tim gabungan menelusuri informasi tersebut, dan melakukan penggeledahan di sebuah bar yang berada di Jalan Raden Tumenggung Suryo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, bar tersebut tidak memiliki izin NPPBKC, sehingga kami amankan puluhan botol minuman keras," ungkap Latif.
Selanjutnya operasi gabungan bergeser ke bar lainnya yang terletak di Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, dan sebuah toko yang ada di Jalan Raya Candi II, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua tempat itu tidak memiliki izin NPPBKC untuk menjual minuman beralkohol," ujarnya.
Latif menambahkan, hasil dari pemeriksaan di tiga lokasi berbeda tersebut, tim gabungan Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih sebanyak 167 botol minuman keras dengan berbagai merek yang dijual tanpa izin.
"Nilai total perkiraan barang yang diamankan tersebut kurang lebih mencapai Rp33,4 juta," ucap Latif.
Menurut Latif, dari barang-barang tersebut, tidak ada potensi kerugian terhadap negara, karena seluruh barang yang disita itu telah dilunasi cukainya. Namun, pihaknya tetap akan mengamankan ratusan botol minuman keras yang dijual tanpa izin itu.
"Untuk menjual minuman mengandung etil alkohol, tidak bisa dilakukan di sembarang tempat. Kami akan menindak tegas jika ada tempat yang menjual minuman beralkohol, tanpa mengantongi izin," ujar Latif.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021