Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Taiwan, karena melanggar administratif keimigrasian.
"Yang bersangkutan (WNA asal Taiwan) dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," kata Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Priyo Ery Wicaksono di Blitar, Rabu.
WNA asal Taiwan yang dideportadi itu bernama Chang Ti Na. Dia dulu seorang warga negara Indonesia, tinggal dengan keluarganya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Namun, Ti Na merantau ke luar negeri hingga akhirnya menikah dengan warga Taiwan dan saat ini tinggal di negara tersebut.
Priyo juga mengatakan kedatangan yang Ti Na ke Tulungagung juga diketahui oleh perwakilan Taiwan di Indonesia hingga mendapatkan izin. Dia menggunakan visa bebas kunjungan dengan izin selama 30 hari.
"Jadi, lembaga itu memberikan surat ke kami, terus kami tindak lanjuti. Ternyata sudah 60 hari," kata dia lagi.
Pihaknya juga sempat meminta keterangan dari WNA asal Taiwan itu dan alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarganya. Namun, karena sudsh melebihi izin tinggal, akhirnya dideportasi ke negaranya.
"Alasannya dia berkumpul dengan keluarga. Jadi, dipulangkan ke negaranya," ujarnya.
Dalam deportasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendampingi Chang Ti Na menuju ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, di Sidoarjo.
Tim Inteldakim tiba di Bandar Udara Juanda, Surabaya, dan langsung melakukan check in untuk penerbangan ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.
Selanjutnya WNA dengan kewarganegaraan Taiwan tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.
Priyo juga menegaskan kegiatan deportasi itu juga berjalan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Pelaksanaan pendeportasian berjalan lancar dan terkendali," kata dia.
Selain itu, selama 2021 ini, Imigrasi Blitar melakukan deportasi pada satu orang WNA berkewarganegaraan Taiwan tersebut.
Namun, pihaknya juga tetap meminta partisipasi aktif dari warga, jika mengetahui terdapat WNA di sekitar daerahnya untuk melapor ke Timpora setempat. Hal itu untuk memastikan terkait dengan administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Yang bersangkutan (WNA asal Taiwan) dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya," kata Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Priyo Ery Wicaksono di Blitar, Rabu.
WNA asal Taiwan yang dideportadi itu bernama Chang Ti Na. Dia dulu seorang warga negara Indonesia, tinggal dengan keluarganya di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.
Namun, Ti Na merantau ke luar negeri hingga akhirnya menikah dengan warga Taiwan dan saat ini tinggal di negara tersebut.
Priyo juga mengatakan kedatangan yang Ti Na ke Tulungagung juga diketahui oleh perwakilan Taiwan di Indonesia hingga mendapatkan izin. Dia menggunakan visa bebas kunjungan dengan izin selama 30 hari.
"Jadi, lembaga itu memberikan surat ke kami, terus kami tindak lanjuti. Ternyata sudah 60 hari," kata dia lagi.
Pihaknya juga sempat meminta keterangan dari WNA asal Taiwan itu dan alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarganya. Namun, karena sudsh melebihi izin tinggal, akhirnya dideportasi ke negaranya.
"Alasannya dia berkumpul dengan keluarga. Jadi, dipulangkan ke negaranya," ujarnya.
Dalam deportasi tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendampingi Chang Ti Na menuju ke Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya, di Sidoarjo.
Tim Inteldakim tiba di Bandar Udara Juanda, Surabaya, dan langsung melakukan check in untuk penerbangan ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.
Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian.
Selanjutnya WNA dengan kewarganegaraan Taiwan tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762.
Priyo juga menegaskan kegiatan deportasi itu juga berjalan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
"Pelaksanaan pendeportasian berjalan lancar dan terkendali," kata dia.
Selain itu, selama 2021 ini, Imigrasi Blitar melakukan deportasi pada satu orang WNA berkewarganegaraan Taiwan tersebut.
Namun, pihaknya juga tetap meminta partisipasi aktif dari warga, jika mengetahui terdapat WNA di sekitar daerahnya untuk melapor ke Timpora setempat. Hal itu untuk memastikan terkait dengan administrasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021