Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan sebanyak 4,53 juta Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi (OP) maupun Badan telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan tahun pajak 2020 sejak awal 2021 hingga 4 Maret.

“Perkembangan penerimaan SPT Tahunan dengan data update terakhir per 4 Maret 2021 pada pukul 07.29 WIB,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Kamis.

DJP merinci sebanyak 4,53 juta WP tersebut meliputi 4,36 juta WP Orang Pribadi dan 167 ribu WP Badan.



Sementara dari 4,36 juta WP OP terdiri atas 4,2 juta orang yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filling dan 155 ribu secara manual.

Kemudian untuk 167 ribu WP badan terdiri atas 141 ribu melalui e-Filling dan 25 ribu secara manual.

Lebih lanjut, DJP juga mencatat untuk total WP yang telah melaporkan SPT Tahunan pada tahun lalu berjumlah 4,9 juta orang hingga akhir 2020 dengan meliputi WP OP 4,74 juta dan WP Badan 165 ribu.



Dari total 4,74 juta WP OP yang melaporkan SPT pada tahun lalu terdiri atas 4,54 juta orang melalui e-Filling dan 194 ribu secara manual.

Sedangkan 165 ribu WP Badan yang melaporkan SPT hingga akhir 2020 meliputi sebanyak 134 ribu melalui e-Filling dan 31 ribu secara manual.

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 sedangkan WP Badan pada 30 April 2021. (*)
 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021