Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Sri Mugirahayu menjelaskan bahwa di tahun 2020 tingkat kepuasan peserta meningkat dari sebelumnya 80,1 persen di tahun 2019 menjadi 81,5 persen.
Kepuasan peserta tersebut dapat tercapai berkat dukungan direktur seluruh rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta JKN-KIS di rumah sakit. Oleh karena itu Sri berharap agar fasilitas kesehatan dapat menjaga komitmen pelayanan serta menjunjung tinggi asas anti fraud.
"Dengan prestasi tersebut, saya berharap agar faskes rujukan tingkat lanjutan dapat terus mendukung kami untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tentunya berkomitmen bersama mencegah terjadinya kecurangan," jelas Sri ditemui usai kegiatan.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS potensi kecurangan (fraud) sangat besar terjadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial. Menurutnya, kecurangan (fraud) dalam Program JKN dapat dilakukan tidak hanya oleh peserta, tapi juga oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Maka dari itu potensi kecurangan yang menimbulkan kerugian tersebut harus bisa dicegah bersama-sama agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dan pemerintah telah mengakomodir dengan dikeluarkannya berbagai macam kebijakan tentang pencegahan kecurangan," kata Sri.
Pada hari yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sidoarjo dan 18 rumah sakit provider BPJS Kesehatan Sidoarjo menyatakan komitmen bersama melawan Fraud melalui Penandatanganan Pakta Komitmen Sidoarjo Melawan Fraud.
Direktur RSU Bunda Waru Sidoarjo Aditya Aridita menyatakan sangat mendukung dan setuju dengan adanya komitmen pencegahan kecurangan (fraud). Karena melalui komitmen ini rumah sakit diingatkan kembali agar tidak melakukan kecurangan (fraud).
"Pada dasarnya kami mendukung. RSU Bunda mengikuti regulasi yang ada untuk mencegah agar tidak melakukan fraud, apalagi sudah dilakukan sosialisasi juga dan hukumannya sampai pemberhentian kerjasama. Jadi sekarang kami benar-benar menjaga menghindari fraud," tutup Adit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepuasan peserta tersebut dapat tercapai berkat dukungan direktur seluruh rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik bagi Peserta JKN-KIS di rumah sakit. Oleh karena itu Sri berharap agar fasilitas kesehatan dapat menjaga komitmen pelayanan serta menjunjung tinggi asas anti fraud.
"Dengan prestasi tersebut, saya berharap agar faskes rujukan tingkat lanjutan dapat terus mendukung kami untuk berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan tentunya berkomitmen bersama mencegah terjadinya kecurangan," jelas Sri ditemui usai kegiatan.
Lebih lanjut Sri mengungkapkan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS potensi kecurangan (fraud) sangat besar terjadi dan dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial. Menurutnya, kecurangan (fraud) dalam Program JKN dapat dilakukan tidak hanya oleh peserta, tapi juga oleh petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Maka dari itu potensi kecurangan yang menimbulkan kerugian tersebut harus bisa dicegah bersama-sama agar pelaksanaan program ini dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Dan pemerintah telah mengakomodir dengan dikeluarkannya berbagai macam kebijakan tentang pencegahan kecurangan," kata Sri.
Pada hari yang sama, BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sidoarjo dan 18 rumah sakit provider BPJS Kesehatan Sidoarjo menyatakan komitmen bersama melawan Fraud melalui Penandatanganan Pakta Komitmen Sidoarjo Melawan Fraud.
Direktur RSU Bunda Waru Sidoarjo Aditya Aridita menyatakan sangat mendukung dan setuju dengan adanya komitmen pencegahan kecurangan (fraud). Karena melalui komitmen ini rumah sakit diingatkan kembali agar tidak melakukan kecurangan (fraud).
"Pada dasarnya kami mendukung. RSU Bunda mengikuti regulasi yang ada untuk mencegah agar tidak melakukan fraud, apalagi sudah dilakukan sosialisasi juga dan hukumannya sampai pemberhentian kerjasama. Jadi sekarang kami benar-benar menjaga menghindari fraud," tutup Adit. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021