Aktivitas kegiatan usaha pencucian sarang burung walet di Jalan Kertajaya Indah, Kota Surabaya, Jatim, yang selama ini dianggap mengganggu warga setempat direkomendasikan Komisi A DPRD Surabaya untuk ditutup.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Rabu, mengatakan Komisi A telah menggelar rapat dengar pendapat terkait sarang bulung walet dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta dinas terkait lainnya pada Selasa (23/2).
"Keluhan warga ini sudah dirapatkan beberapa waktu lalu dengan mengundang pakar. Kalau berkaitan tentang perselisihan atau kenyamanan sudah ada undang-undangnya, jadi tolong rekomendasi itu dilaksanakan," kata Ayu.
Diketahui kegiatan usaha sarang burung walet di Jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 Surabaya milik Bing Hariyanto diprotes warga karena dianggap melanggar Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman, karena lokasinya berada di kawasan pemukiman.
Menurut dia, rekomendasi tersebut langsung dari Ketua DPRD Kota Surabaya dan ditindaklanjuti Komisi A. Ia berharap rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait.
"Tapi kalau OPD tidak mau, maka akan menjadi pertanyaan ada apa?. Kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela bela siapa?" ujarnya.
Namun, lanjut dia, jika OPD terkait mengabaikan rekomendasi tersebut, maka Komisi A akan memanggilnya kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, pemilik usaha pencucuian walet sudah mengajukan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ke DLH Surabaya.
"Secara administrasi maupun teknis sudah terpenuhi. Sehingga, mau tidak mau sesuai aturan harus kita terbitkan. Jadi secara sah izin sudah terbit," katanya.
Terkait protes warga, ia mempertanyakan warga mana yang dimaksud karena baginya warga harus lebih dari satu orang. "Jadi, kalau saya lihat memang ada aduan tetangganya yang bernama pak Agus itu mengadukan, kemudian kita tindak lanjuti," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, tidak ada lagi permasalahan yang diadukan seperti bising, bau hingga keramaian, sehingga apa yang diadukan itu tidak terbukti.
Terkait rekomenasi dari DPRD Surabaya, Eko Agus menjelaskan, sudah berkali kali rapat bahkan sampai ke wali kota Surabaya. "Harapan saya kalau masih belum puas monggo lewat jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Karena menurut saya sudah lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna di Surabaya, Rabu, mengatakan Komisi A telah menggelar rapat dengar pendapat terkait sarang bulung walet dengan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah serta dinas terkait lainnya pada Selasa (23/2).
"Keluhan warga ini sudah dirapatkan beberapa waktu lalu dengan mengundang pakar. Kalau berkaitan tentang perselisihan atau kenyamanan sudah ada undang-undangnya, jadi tolong rekomendasi itu dilaksanakan," kata Ayu.
Diketahui kegiatan usaha sarang burung walet di Jalan Kertajaya Indah II No 4 F 213 Surabaya milik Bing Hariyanto diprotes warga karena dianggap melanggar Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman, karena lokasinya berada di kawasan pemukiman.
Menurut dia, rekomendasi tersebut langsung dari Ketua DPRD Kota Surabaya dan ditindaklanjuti Komisi A. Ia berharap rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya terkait.
"Tapi kalau OPD tidak mau, maka akan menjadi pertanyaan ada apa?. Kecurigaan kami malah lebih jelas, ada apa dan membela bela siapa?" ujarnya.
Namun, lanjut dia, jika OPD terkait mengabaikan rekomendasi tersebut, maka Komisi A akan memanggilnya kembali.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, pemilik usaha pencucuian walet sudah mengajukan izin lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) ke DLH Surabaya.
"Secara administrasi maupun teknis sudah terpenuhi. Sehingga, mau tidak mau sesuai aturan harus kita terbitkan. Jadi secara sah izin sudah terbit," katanya.
Terkait protes warga, ia mempertanyakan warga mana yang dimaksud karena baginya warga harus lebih dari satu orang. "Jadi, kalau saya lihat memang ada aduan tetangganya yang bernama pak Agus itu mengadukan, kemudian kita tindak lanjuti," katanya.
Menurut dia, hingga saat ini, tidak ada lagi permasalahan yang diadukan seperti bising, bau hingga keramaian, sehingga apa yang diadukan itu tidak terbukti.
Terkait rekomenasi dari DPRD Surabaya, Eko Agus menjelaskan, sudah berkali kali rapat bahkan sampai ke wali kota Surabaya. "Harapan saya kalau masih belum puas monggo lewat jalur PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Karena menurut saya sudah lengkap dan sudah sesuai aturan yang berlaku," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021