Penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Jawa Timur, telah menetapkan pria inisial EF sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, EF terduga penghina bupati terpilih Karna Suswandi telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penghinaan melalui konten video yang beberapa waktu lalu tersebar di sosial media.

"Per Rabu (17/2) kemarin, penyidik Satreskrim telah menetapkan yang bersangkutan (EF) sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Pol Nanang Priambodo di Situbondo, Kamis.

Baca juga: Polres Situbondo naikkan status kasus dugaan penghinaan Cabup Karna Suswandi

Menurut ia, penyidik kepolisian setempat telah menyampaikan surat pemberitahuan terkait penetapan tersangka EF. Dan surat penetapaan tersangka itu sudah dikirim ke rumah tersangka.

"Jadi, hari ini surat pemberitahuan penetapan tersangka sudah dikirim ke rumah yang bersangkutan, dan diterima keluarganya," ucapnya.

Baca juga: Penyidik Polres Situbondo periksa terduga penghina Cabup Karna Suswandi
Baca juga: Pengamat: Video dugaan penghinaan terhadap Cabup Karna Suswandi layak diproses hukum

Selanjutnya, kata Nanang, penyidik juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap pria inisial EF, pada tahapan berikutnya untuk diperiksa kembali sebagai tersangka.

"Tahapan selanjutnya, tentu penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengenai pasal yang disangkakan, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik kepolisian selain memanggil dan memintai keterangan EF terkait dengan kasus dugaan penghinaan itu, penyidik juga memanggil dua orang rekan EF sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Konten video berdurasi lebih dari tiga menit dan berisi dugaan penghinaan terhadap Bupati Situbondo terpilih Karna Suswandi itu dilakukan oleh tersangka. Bahkan dalam video itu, tersangka EF meminta agar video tersebut diviralkan di sosial media. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021